SUNGGUMINASA – Unit Patmor Shabara Polres Gowa, dipimpin Aiptu Jamaluddin berhasil menangkap 2 pelaku pengguna shabu di dalam mobil truk yang sedang terparkir, Jumat (21/9/2018)
Kecekatan petugas menangkap pelaku, berbekal keterampilan Shokumon dan Shisumon, yaitu ketrampilan dasar kepolisian untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan,
Penangkapan terserbut bermula dari kecurigaan petugas Patmor terhadap sebuah mobil truk yang terparkir di pinggir Jl. Tun Abdul Razak sekitar masjid Cheng Ho.
Kecurigaanpun membuahkan hasil, ketika didekati ternyata didapati 2 orang yaitu HD (25) dan AT (40) keduanya berprofesi sebagai sopir truk sedang asyik pesta shabu shabu di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan temuan yang dilakukan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap seorang tukang batu, IN (22) di Jl. Tun Abdul Razak.
Penangkapan itu, tidak jauh dari lokasi pertama, dan IF (24) seorang karyawan swasta, di depan mesjid Balang-Balang, kelurahan Bontomanai, kecamatan Bontomarannu, Gowa, yang keduanya diduga sebagai pengedar dan bandar Shabu-shabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 13 sacset kristal putih yang diduga shabu-shabu dengan berat 2,76 gram, 6 sachet kosong, uang tunai Rp1.3 juta.
Kemudian, 5 unit hape berbagai merek, 2 buah alat isap berupa bong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 2 unit mobil truk, 2 unit sepeda motor, 2 korek api gas serta 2 buah dompet. (*/70n/464ys)













