PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Mantan Satpam RSUD dr. La Palaloi Bantah Arogan, Hamdi Siapkan Langkah Hukum atas Video Viral • Kepala BKPSDM Jeneponto Sidak Kantor Lurah Bontoa, Sekaligus Perkuat Silaturahmi dan Kedisiplinan ASN • SPs Unhas Hadirkan Akademisi IIUM Malaysia, Bahas Bioetika Islam di Era Kemajuan Teknologi • 20 Tahun Menanti, Jembatan Salujambu Akhirnya Berdiri, 40 Ribu Warga Kini Bisa Bernapas Lega • Pengembang Perumahan di Bone Belum Penuhi Kewajiban Lahan Makam, Pengawasan Pemda Dipertanyakan • Sumpah Pemuda ke-98, Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Bangsa Selamatkan Masa Depan Generasi Muda • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Mantan Satpam RSUD dr. La Palaloi Bantah Arogan, Hamdi Siapkan Langkah Hukum atas Video Viral • Kepala BKPSDM Jeneponto Sidak Kantor Lurah Bontoa, Sekaligus Perkuat Silaturahmi dan Kedisiplinan ASN • SPs Unhas Hadirkan Akademisi IIUM Malaysia, Bahas Bioetika Islam di Era Kemajuan Teknologi • 20 Tahun Menanti, Jembatan Salujambu Akhirnya Berdiri, 40 Ribu Warga Kini Bisa Bernapas Lega • Pengembang Perumahan di Bone Belum Penuhi Kewajiban Lahan Makam, Pengawasan Pemda Dipertanyakan • Sumpah Pemuda ke-98, Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Bangsa Selamatkan Masa Depan Generasi Muda •
Sidrap

Musisi Sidrap Ikut Tolak RUU Permusikan

565
×

Musisi Sidrap Ikut Tolak RUU Permusikan

Sebarkan artikel ini
RUU Permusikan

PANGKEP – Ratusan musisi asal Sulawesi Selatan yang bergerak secara independen dengan tidak mendistribukan karya melalui label rekaman besar, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan karena dianggap menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.

Para musisi indie itu, di antaranya Air Band, Satry and friends dan Jony Sandy, menyebut RUU tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.

“Hal seperti ini wajar terjadi karena kita berada di negara demokrasi yang mana kita bebas memberi pendapat terkait RUU permusikan ini sangat perlu kita kawal prosesnya karena ini menyangkut masa depan dunia musik di Indonesia,”kata Satri Polang Musisi asal kelahiran Pangkajene Sidrap dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

RUU Permusikan2

Menurut mereka ada sekitar 19 pasal yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Mereka juga menilai peraturan ini dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.

“Kami bersepakat menilai bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini.

Menurut mereka RUU tersebut adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di tanah air,”tegas Musisi asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dia juga menyoroti pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan musik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan musik hanya bisa melalui lembaga yang memiliki izin. [SHR]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com