PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain •
News

Mantan Mata-mata CIA Divonis Penjara 20 Tahun

688
×

Mantan Mata-mata CIA Divonis Penjara 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Mata-mata CIA Divonis Penjara 20 Tahun
Foto Kevin Mallory yang dirilis Kantor Sheriff Alexandria. (Foto: VOA)

DUNIA – Seorang mantan mata-mata Central Intelligence Agency (CIA) divonis hukuman penjara 20 tahun karena menyerahkan informasi pertahanan nasional kepada seorang agen China. Kevin Patrick Mallory (62 tahun) dihukum pada Jumat (17/5/2019).

“Kasus ini adalah salah satu dari tren mengkhawatirkan terkait para bekas petugas intelijen AS yang ditarget oleh China dan mengkhianati negara dan kolega mereka,” kata Asisten Jaksa Agung John Demers.

Bukti yang dihadirkan dalam persidangan Mallory termasuk video pengintaian dari sebuah gerai FedEx di Leesburg, Virginia dimana dia terlihat sedang menduplikasi dokumen-dokumen “Sangat Rahasia” ke dalam kartu micro SD.

Dalam sebuah rekaman yang diputar dalam persidangan, Mallory meminta keluarganya untuk mencari kartu yang tersembunyi itu.

Mantan mata-mata itu memiliki ‘Izin Pengesahan Keamanan Sangat Rahasia’ untuk pekerjaannya dan pernah menduduki beberapa posisi di sejumlah instansi pemerintah. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com