🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Makassar

Pj Walikota Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

577
×

Pj Walikota Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Dilaporkan ke KPK
Peneliti Utama Pukat UPA, Bastian Lubis. (foto: ist)

MAKASSAR – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) berencana melaporkan PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb ke Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) terkait masalah polemik pembatalan 1.073 pejabat di lingkup Pemkot Makassar

Pengembalian 1.073 pejabat Pemkot Makassar keposisi semula melalui keputusan Walikota Nomor 821.22.271/2019 dilakukan setelah Kemendagri membatalkan SK Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) saat menjabat Wali Kota Makassar yang ditandatangani Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb terus bergulir.

“Sesegerakan mungkin (Kita akan laporkan ke KPK), apalagi ini pimpinan baru. Ini tidak main-main, apalagi membatalkan jabatan, tentu semua produk hukum yang disahkan pejabat itu dianggap tidak ada sah,” Ujar peneliti utama Pukat UPA, Bastian Lubis, Senin (30/12/2019).

Bastian Lubis menjelaskan akibat pengembalian pejabat yang telah dilantik walikota Makassar sebelumnya, Moh Ramdhan Pomanto bisa merugikan keuangan negara Rp3,9 triliun.

Ini belum termasuk kerugian non materil akibat keputusan atau kebijakan yang dibuat pejabat yang SK-nya dicabut. Atas dasar itulah, Pihaknya akan melaporkan Pj Walikota Makassar ke KPK.

“Misalnya tanda tangan ijazah yang dilakukan kepala sekolah SMP atau SD, itu semua tentu tidak sah. Harus dibuat ijazah baru sesuai pejabat yang sah. Semua anggaran yang dikelola OPD harus dibatalkan, termasuk produk hukum yang ditandatangani oleh camat selaku PPAT,” jelasnya.

Rektor UPA Makassar ini menyebutkan kata ‘membatalkan’ yang ada dalam SK yang diteken Iqbal berdampak hukum.

Di mana dalam UU nomor 30 tahun 2014, pasal 67 ayat 1 disebutkan ‘Dalam hal keputusan dibatalkan, badan dan atau pejabat pemerintahan menarik kembali semu dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan atau menjadi dasar penetapan keputusan.’

Selain itu, Bastian menyebutkan segala tunjangan jabatan yang diterima oleh pejabat yang dianulir harus dikembalikan ke negara.

“Menjalankan pemerintahan itu bukan lelucon, setiap keputusan harus dikaji betul dasar dan dampak hukumnya,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Pukat UPA, Andhika menambahkan apa yang dilakukan Pemkot Makassar dibawah kendali Iqbal Suhaeb terkesan buru-buru.

“Kalau masalah rekomendasi itu bisa dilaksanakan atau tidak, seperti rekomendasi KASN untuk pemprov yang meminta pengembalian jabatan, itu tidak dilakukan,” tambahnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com