PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Opini

Gagalnya Negara Memberikan Jaminan Halal dalam Sistem Kapitalis

1550
×

Gagalnya Negara Memberikan Jaminan Halal dalam Sistem Kapitalis

Sebarkan artikel ini
Halal

OPINI – Jaminan halal sangat penting bagi umat Islam pada setiap produk yang digunakan, terutama dalam hal makanan dan minuman. Hal inipun tidak boleh diabaikan oleh pemerintah, apalagi Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim.

Pemerintah pun mewajibkan regulasi sebagai tindak lanjut UU Jaminan Produk Halal yang sudah disahkan pada tahun 2014 melalui sebuah Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2019 diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 bahwa semua produk khususnya makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Bukan hanya produk perusahaan nasional dan multinasional, usaha mikro seperti pedagang asongan, gerobak, serta tukang bakso dan gorengan pun wajib melakukan sertifikasi halal (halalcorner.id, 17/10/19).

Hal ini pastinya membuat beberapa konsumen merasa tenang jika ada produk-produk yang melalui suatu proses dijamin halal, walaupun standar yang digunakan untuk menentukan halal tidaknya suatu produk tidak diketahui, karena ada lebih dari satu standar untuk menilainya.

Dengan adanya kebijakan ini, pastinya menuai berbagai respon di kalangan produsen makanan dan minuman.

Bagaimana tidak, produk yang bersertifikat halal pada awalnya hanya bersifat sukarela, tetapi sejak tanggal 17 Oktober 2019 menjadi wajib dan bahkan merambah seluruh usaha mikro.

Sebagian produsen beranggapan bahwa dengan sertifikat halal akan memberi nilai tambah dari produk yang dijual dan dapat menarik konsumen muslim untuk percaya pada produknya, dengan begitu potensi peningkatan penjualan akan semakin besar.

Namun, mengingat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat halal menimbulkan penolakan dari sebagian produsen, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Mereka merasa diberatkan dengan kebijakan tersebut, di mana UMKM sulit untuk menyertakan sertifikasi BPOM dan sertifikasi halal pada produknya, karena sertifikat tersebut diperuntukkan untuk masing-masing produk.

Jika di sebuah rumah makan mempunyai 20 menu dan setiap menu untuk mendapatkan sertifikat halal seharga 3,5 juta, maka untuk memperoleh sertifikat halal pada rumah makan tersebut dapat mencapai 70 juta.

Pengeluaran yang cukup besar untuk sebuah sertifikat halal yang pastinya sangat mempengaruhi banyaknya profit yang didapat oleh pelaku usaha dan dapat menurunkan produktifitas.

Publik juga menyimpulkan, adanya sertifikasi halal berarti ada harga yang harus dibayarkan. Sehingga makanan yang bersertifikasi halal, ada juga tambahan harga yang dibayarkan konsumen, berarti ada tambahan biaya yang dimasukkan ke dalam biaya produksi.

Karena standar dalam melakukan sertifikasi halal adalah untung rugi (standar perbuatan dalam sistem kapitalis) dan dinilai memberatkan pelaku usaha.

Maka Menteri Koperasi dan UMKM mengusulkan agar sertifikat bukan lagi pada produk jadi tetapi pada bahan baku yang digunakan, dengan kebijakan itu maka pelaku UMKM tidak perlu dibebankan sertifikasi tetapi sertifikasi dibebankan kepada produsen bahan baku.

Kebijakan ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Kompas.com, 01/02/2020).

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan, misalnya pisang goreng harus disertifikasi halal. Bahan pisang goreng adalah pisang, minyak goreng, terigu, susu dan gula.

Nantinya yang disertifikasi bukan pisang gorengnya, tapi bahan bakunya. Dengan begitu, jika mereka memproduksi dari bahan-bahan yang sudah tersertifikasi pada hulunya, pelaku UMKM tidak perlu sertifikasi lagi (kompas.com, 01/02/2020).

Tetapi tetap saja, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, namun juga proses pembuatannya. Misalnya pabrik roti, bahan bakunya adalah terigu, telur, gula, mentega dan sebagainya bisa jadi dipastikan halal dari pemasok.

Namun, proses pembuatan adonan, pemanggangan hingga roti siap makan bisa jadi terkontaminasi dari produk-produk yang tidak halal, sehingga menjadi faktor yang mempengaruhi hasil jadi sebuah produk.

Hal inipun akan menimbulkan keraguan bagi umat muslim dalam mengkonsumsinya. Maka pemantauan kehalalan produk seharusnya tidak hanya pada bagian hulu tetapi hingga ke hilir.

Kesulitan inilah yang diperoleh dalam sistem kapitalistik hari ini, bahkan dalam makanan dan minuman pun, kekhawatiran ikut mendera.

Para produsen mensertifikasi halal pada produknya hanya untuk mendongkrak penjualan, meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produknya dan sebagainya, sangat memperlihatkan ciri khas dari sistem kapitalis yang dalam melakukan sesuatu berdasarkan asas manfaat.
Segala sesuatunya dilakukan bukan karena dorongan iman, tetapi karena adanya keuntungan.

Di dalam sistem hari ini, orang-orang mau mensertifikasi produk halal bukan karena takut kepada Allah ketika menjual makanan minuman yang tidak halal dan menyebabkan masyarakat mengkonsumsi makanan yang dilarang Allah.

Sedangkan mereka adalah orang-orang yang yakin bahwa makanan yang boleh dikonsumsi hanya yang halal dan baik saja.

Kemudian, di dalam sistem kapitalis hari ini, produk-produk yang dipasarkan tidak semuanya halal, yang halal dan haram semuanya bercampur sedemikian rupa.

Jika tidak ada pemastian sebuah produk itu halal bukan tidak mungkin produk itu terkontaminasi hal yang diharamkan. Ini adalah kekhawatiran publik terhadap tidak adanya jaminan halal untuk semua makanan dan minuman yang dipasarkan.

Kondisi yang sangat jauh berbeda dengan Islam, di dalam sistem Islam hukum asal benda, makanan, minuman itu adalah halal atau mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Maka sudah seharusnya makanan yang halal jelas keberadaannya.

Di dalam sistem Islam, kehalalan produk yang beredar di pasar sangat dijaga. Rasulullah saw melakukan inspeksi ke pasar setiap hari untuk memastikan tidak ada barang haram yang beredar di masyarakat. Beliau juga melarang produksi zat haram seperti khamr.

Selain itu, semua orang mengkonsumsi makanan halal ataupun memproduksi makanan yang halal bukan didasari karena asas keuntungan yang diperoleh dari jaminan halalnya, tetapi karena mengkonsumsi makanan yang halal adalah perintah Allah, sebagaimana di dalam firman-Nya:

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS. Al-Ma’idah: 88)

Perintah inipun dilaksanakan dilandasi oleh ruh (kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah) dan dilandasi ketaatan kepada Allah.

Dengan dasar inilah maka tidak akan banyak ditemukan produk-produk haram, karena semua orang hanya mengkonsumsi hal yang dihalalkan dan jumlah barang-barang yang halal lebih banyak dibandingkan yang haram.

Pada masa khalifah Amirul Mu’minin Umar bin Khattab ra. dalam menjamin kehalalan produk yang dipasarkan, beliau pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah, memerintahkan agar memusnahkan babi-babi yang berasal dari suatu kaum yang bukan muslim dengan cara membelinya untuk dimusnahkan.

Hal ini agar babi yang jumlahnya banyak itu tidak mengkontaminasi produk-produk atau makanan yang dikonsumsi kaum muslim.

Ini dilakukan secara nyata oleh Umar bin Khattab, artinya negara secara langsung yang mengontrol produk-prosuk yang beredar di masyarakat untuk melindungi umat dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan produk haram.

Selain itu, ada qadli al-Hisbah yang aktivitasnya berkaitan dengan amar ma’ruf nahi mungkar ditempat-tempat umum, mengelilingi pasar atau tempat-tempat dimana masyarakat berkumpul untuk memastikan kelayakan barang dagangan (komoditi).

Memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat adalah makanan yang layak sehingga tidak ada makanan yang busuk, terkontaminasi oleh racun ataupun makanan yang terkontaminasi dengan zat yang diharamkan oleh Allah SWT.

Islam memberikan jaminan bahwa yang dikonsumsi masyarakat bukan hanya makanan yang halal dari aspek zatnya tetapi juga makanan yang baik dari standar kualitasnya, layak tidak layak dikonsumsi dan sebagainya.

Begitulah Islam mengatur dan melindungi umat dari makanan yang haram, tidak dengan sertifikasi halal tetapi makanan atau produk-produk yang dijajakan di pasar memang makanan yang terjamin kehalalannya.

Sangat jauh berbeda dengan sistem kapitalis yang memberi jaminan halal melalui sertifikasi halal, tetapi ujung-ujungnya hanya dikapitalisasi.

Ditambah jika pemerintah memberlakukan Omnibus Law yang akan menghilangkan wajib sertifikat halal pada produk jadi makanan dan minuman maka tentu ini membuat kita konsumen muslim menjadi semakin khawatir akan makanan-makanan yang dikonsumsi.

Tetapi inilah resiko ketika kita hidup dalam aturan kapitalis kebijakan-kebijakan yang dibuat lebih kepada keuntungan-keuntungan, pendapatan dan pada apa yang disebut pertumbuhan, bukan memberikan kemaslahatan apalagi menjamin keamanan dan kehalalan pangan yang ada di tengah-tengah masyarakat. (*)

Penulis: Irnawati (Mahasiswa, Makassar)
Email : irna9020@gmail.com

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com