PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Opini

May Day 2022: Tuntutan Sejahtera dalam Sistem Perbudakan Modern

3809
×

May Day 2022: Tuntutan Sejahtera dalam Sistem Perbudakan Modern

Sebarkan artikel ini
May Day 2022: Tuntutan Sejahtera dalam Sistem Perbudakan Modern
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm, Praktisi Pendidikan dan Pengamat Sosial.

OPINI—Dalam rangka memperingati puncak Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, jutaan buruh berdemonstrasi serentak di berbagai negara dalam rangka memperingati May Day.

Tidak terkecuali di tanah air, sejumlah elemen buruh menggelar May Day Fiesta 2022 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (14/5/2022).

Sekitar 60 ribu buruh hadir. Mereka datang dari kawasan Jabodetabek serta Jawa Barat dan sekitarnya. Beberapa media nasional memberitakan, sejumlah menteri serta pimpinan serikat buruh asing turut menghadiri acara ini, di antaranya dari Finlandia, Jerman, dan Australia.

Tuntutan Buruh

Berbagai tuntutan pada May Day tahun ini memang tidak beranjak dari tuntutan-tuntutan sebelumnya. Semuanya berkisar tentang hak pekerja atau buruh untuk mendapat kesempatan hidup yang lebih layak, juga posisi tawar yang adil dalam hubungan kerja yang mereka bangun dengan para pengusaha.

Tuntutan para buruh di seluruh dunia hampir sama yaitu menyangkut kenaikan gaji, turunkan harga pangan pokok, hapus kebijakan yang menzalimi pekerja, hingga pergantian rezim. Pun, 15 tuntutan para buruh Indonesia tidak jauh-jauh dari poin di atas, seperti penolakan upah murah, desakan penurunan harga pangan pokok, penolakan Omnibus Law UU, hingga menolak masa jabatan presiden 3 periode.

Tuntutan kenaikan gaji selalu menjadi poin dalam setiap demonstrasi buruh dari tahun ke tahun. Ya, jika kita telisik, problem mendasar masalah perburuhan/ ketenagakerjaan adalah persoalan upah. Problem seperti jam kerja, cuti kerja, keselamatan kerja, etos kerja, keterampilan kerja, dll. adalah turunan dari permasalahan upah.

Masalahnya, para buruh melihat bahwa pemerintah tidak berdiri di pihak mereka. Berbagai UU dan kebijakan yang dikeluarkan alih-alih mengakomodasi aspirasi para pekerja, nasib mereka justru dikorbankan demi kepentingan para pengusaha. Terlebih setelah disahkannya UU Cipta Kerja, semua yang mereka perjuangkan sebelum-sebelumnya seakan kandas begitu saja.

Makin banyak pasal yang mencederai hak pekerja. Semisal soal pengupahan, peluang masuknya pekerja mancanegara, sistem kerja kontrak yang tidak memberi kepastian kerja, outsourcing yang kriteria pekerjaannya tidak dibatasi dan makin meluas, waktu kerja yang makin eksploitatif karena mengatur lembur yang lebih panjang, berkurangnya hak cuti dan istirahat, posisi buruh yang makin rentan mengalami PHK, dan sebagainya.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com