OPINI—Dalam rangka memperingati puncak Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, jutaan buruh berdemonstrasi serentak di berbagai negara dalam rangka memperingati May Day.
Tidak terkecuali di tanah air, sejumlah elemen buruh menggelar May Day Fiesta 2022 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (14/5/2022).
Sekitar 60 ribu buruh hadir. Mereka datang dari kawasan Jabodetabek serta Jawa Barat dan sekitarnya. Beberapa media nasional memberitakan, sejumlah menteri serta pimpinan serikat buruh asing turut menghadiri acara ini, di antaranya dari Finlandia, Jerman, dan Australia.
Tuntutan Buruh
Berbagai tuntutan pada May Day tahun ini memang tidak beranjak dari tuntutan-tuntutan sebelumnya. Semuanya berkisar tentang hak pekerja atau buruh untuk mendapat kesempatan hidup yang lebih layak, juga posisi tawar yang adil dalam hubungan kerja yang mereka bangun dengan para pengusaha.
Tuntutan para buruh di seluruh dunia hampir sama yaitu menyangkut kenaikan gaji, turunkan harga pangan pokok, hapus kebijakan yang menzalimi pekerja, hingga pergantian rezim. Pun, 15 tuntutan para buruh Indonesia tidak jauh-jauh dari poin di atas, seperti penolakan upah murah, desakan penurunan harga pangan pokok, penolakan Omnibus Law UU, hingga menolak masa jabatan presiden 3 periode.
Tuntutan kenaikan gaji selalu menjadi poin dalam setiap demonstrasi buruh dari tahun ke tahun. Ya, jika kita telisik, problem mendasar masalah perburuhan/ ketenagakerjaan adalah persoalan upah. Problem seperti jam kerja, cuti kerja, keselamatan kerja, etos kerja, keterampilan kerja, dll. adalah turunan dari permasalahan upah.
Masalahnya, para buruh melihat bahwa pemerintah tidak berdiri di pihak mereka. Berbagai UU dan kebijakan yang dikeluarkan alih-alih mengakomodasi aspirasi para pekerja, nasib mereka justru dikorbankan demi kepentingan para pengusaha. Terlebih setelah disahkannya UU Cipta Kerja, semua yang mereka perjuangkan sebelum-sebelumnya seakan kandas begitu saja.
Makin banyak pasal yang mencederai hak pekerja. Semisal soal pengupahan, peluang masuknya pekerja mancanegara, sistem kerja kontrak yang tidak memberi kepastian kerja, outsourcing yang kriteria pekerjaannya tidak dibatasi dan makin meluas, waktu kerja yang makin eksploitatif karena mengatur lembur yang lebih panjang, berkurangnya hak cuti dan istirahat, posisi buruh yang makin rentan mengalami PHK, dan sebagainya.












