Problem Ketenagakerjaan Kapitalisme
Setiap hari kebijakan pemerintah kian menjauh dari kemaslahatan buruh. Sebab, sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan memang memposisikan negara sebagai regulator saja.
Pada teorinya, negara tidak boleh campur tangan terhadap perekonomian, namun kenyataannya tidak bisa demikian.
Sistem politik demokrasi kapitalisme yang melahirkan penguasa bermental pedagang menjadikan jabatan hanya dimaknai sebagai wasilah mendulang keuntungan.
Walhasil, akan terjalin simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha. Jadilah keduanya berkolaborasi untuk mengeruk harta rakyat dan merampas hak-hak mereka.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme memang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh investasi. Sedangkan salah satu cara untuk menggait investor adalah upah yang rendah sehingga menekan upah dengan serendah-rendahnya dianggap alasan logis untuk menekan biaya produksi.
Meski demikian, upah buruh tidak boleh terlalu rendah karena akan menyebabkan inefisiensi. Sebab, buruh dan keluarganya butuh makan untuk hidup dan bekerja, dari sinilah lahir hukum upah besi atau the iron wag’s law, yaitu upah tidak boleh diturunkan dan dinaikkan.
Upah tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dari Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), karena kelebihan upah pun dianggap inefisiensi terhadap pertumbuhan ekonomi. Inilah asal muasal lahirnya sistem upah minimum yang menjadi polemik utama dalam ketenagakerjaan kapitalisme.
Selain kenaikan upah, tuntutan lainnya adalah penurunan harga pokok pangan dan kebijakan yang menzalimi pekerja. Di tengah upah buruh yang rendah, harga kebutuhan pokok pangan terus melambung tinggi. Tentu hal demikian akan sangat mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Banyak dari keluarga menengah, kini berubah status menjadi miskin.












