PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dinas Pertanahan Makassar Perkuat Pengamanan Aset, Ribuan Bidang Tanah Masuk Roadmap SertifikasiSekda Sulsel Minta OPD Serius Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRDBuruh Tani Tak Punya Lahan, Mentan Amran Langsung Beri Combine Harvester38 Tahun Mengabdi, Camat Manggala Ahmad Nongko Purna BaktiPolda Sulsel Gelar Skill Challenge Karhutla, Brimob Keluar sebagai JuaraJMSI Sulsel Dorong Literasi Digital Diperkuat, Warga Diminta Waspada Kejahatan SiberPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dinas Pertanahan Makassar Perkuat Pengamanan Aset, Ribuan Bidang Tanah Masuk Roadmap SertifikasiSekda Sulsel Minta OPD Serius Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRDBuruh Tani Tak Punya Lahan, Mentan Amran Langsung Beri Combine Harvester38 Tahun Mengabdi, Camat Manggala Ahmad Nongko Purna BaktiPolda Sulsel Gelar Skill Challenge Karhutla, Brimob Keluar sebagai JuaraJMSI Sulsel Dorong Literasi Digital Diperkuat, Warga Diminta Waspada Kejahatan Siber
Makassar

GAM Nilai “Darurat Sipil” Dianggap Kebijakan “Cuci Tangan”?

448
×

GAM Nilai “Darurat Sipil” Dianggap Kebijakan “Cuci Tangan”?

Sebarkan artikel ini
GAM Menilai “Darurat Sipil” Dianggap Kebijakan “Cuci Tangan”
Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). (Foto: Zulkifli)

MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (PSBB) yang dibarengi “Darurat Sipil” dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dinilai hanya merupakan kebijakan “Cuci Tangan” yang mengedepankan kekuatan.

Demisioner Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa GAM Denny Abiyoga
Demisioner Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Denny Abiyoga. (Foto: Zulkifli)

Demisioner Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Denny Abiyoga menyebutkan, kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.

“Kebijakan ini, menjadikan kuasa pemerintah bertambah. Namun tanggung jawabnya sangat minim. Darurat Sipil sama dengan kekuasaan tanpa kompensasi,” ujarnya dalam rilis tertulisnya kepada Media, Selasa (31/3/2020).

Pemerintah dianggap belum tepat menerapkan kebijakan “Darurat sipil”, yang tidak relevan. Sebab, situasi negara belum dalam keadaan bahaya. Selain itu kebijakan pemerintah terkesan berbelit-belit sehingga membuat masyarakat bingung.

Pemerintah dinilai terkesan takut menggaungkan secara tunggal, “Karantina Kesehatan” sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2018.

“Jelas pemerintah tidak berani, sebab dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantika Kesehatan terruang pada pasal 7, 8 dan 9 mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat.

Pemerintah tidak mau menanggung kebutuhan Medis, kebutuhan Pangan dan Kebutuhan sehari-hari lainnya selama masa Karantina”, tegas Denny Abiyoga yang biasa disapa “Goseld” ini. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com