🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
GowaKriminal

Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Dan Penganiayaan

659
×

Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Tim Anti Bandit Polres Gowa

Sungguminasa – Sebanyak 8 terduga pelaku pembuhunan dan penganiayaan secara bersama-sama masing-masing terdiri dari AR (24), TM (24), MR (16), MZ (16), AP (22), MR (15), MI (19), MA (28), berhasil diamankan oleh tim anti bandit Polres Gowa.

Penangkapan 8 terduga tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Jufri Natsir yang didampingi Ksibbaghumas dan KBO Reskrim Polres Gowa dalam Press Conference, Jum’at (19/6).

Lebih lanjut AKP Jufri Natsir menjelaskan, bahwa selain 8 terduga yang telah ditangkap, Reskrim Polres Gowa juga menetapkan 2 orang dengan status Dalam Pencarian Orang (DPO) yaitu AG (29), CP(28).

Menurut AKP. Jufri Natsir Penangkapan para terduga pelaku tersebut berawal dari adanya info, bahwa salah satu terduga pelaku berada di pasar senggol Makassar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi bahwa salah satu pelaku berada di pasar senggol Makassar, kemudian personil Sat Reskrim bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” ujarnya.

Adapun para pelaku diamankan di beberapa lokasi yang berbeda, 1 orang diamankan di pasar senggol Makassar dan 7 orang diantaranya diamankan di Jalan Kumala Raya dan beberapa lokasi lainnya.

“Sejumlah barang bukti berhasil kami sita dari tangan ke-8 terduga tersangka, diantaranya 2 botol minuman beralkohol, 5 unit handphone berbagai merk, 2 buah tas selempang, 2 buah dompet, 4 unit sepeda motor,” tegas Jufri.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasa 338 KUHP dan/atau Pasa 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Junto Pasa 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com