🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Musyawarah Kader Baruga SIPAKATAU Desa Beroanging Perkuat Peran Kader untuk Layanan Kesehatan MasyarakatKapolda Sulsel Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di TMP PanaikangMahasiswa KKNT Unhas Bikin Rocket Stove dari Hebel, Tekan Asap Pembakaran Sampah di ParumpanaiZikir Kebangsaan di Masjid Terapung, 1.000 Warga Makassar Serukan Persatuan dan Tolak Anarkisme7 dari 10 Warga Desa Mattampae Terindikasi Hipertensi, Mahasiswa KKN Unhas Jalankan Program SIAGARibuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan di Makassar🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Musyawarah Kader Baruga SIPAKATAU Desa Beroanging Perkuat Peran Kader untuk Layanan Kesehatan MasyarakatKapolda Sulsel Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di TMP PanaikangMahasiswa KKNT Unhas Bikin Rocket Stove dari Hebel, Tekan Asap Pembakaran Sampah di ParumpanaiZikir Kebangsaan di Masjid Terapung, 1.000 Warga Makassar Serukan Persatuan dan Tolak Anarkisme7 dari 10 Warga Desa Mattampae Terindikasi Hipertensi, Mahasiswa KKN Unhas Jalankan Program SIAGARibuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan di Makassar
Makassar

Budaya Perempuan Harus Cepat Menikah, Diduga Picu Tingginya Pernikahan Anak

809
×

Budaya Perempuan Harus Cepat Menikah, Diduga Picu Tingginya Pernikahan Anak

Sebarkan artikel ini
Budaya Perempuan Harus Cepat Menikah, Diduga Picu Tingginya Pernikahan Anak
Workshop Forum Komunikasi (Forkom) Pencegahan Perkawinan Anak provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin (22/3/2021).

MAKASSAR—Kasus perkawinan anak di Provinsi Sulsel yang masih cukup tinggi membutuhkan perhatian semua pihak dalam upaya menekan jumlahnya.

Lusia Palulungan dari Lembaga Dewi Keadilan menyebabkan, banyak hal yang membuat kasus perkawinan anak di Sulsel meningkat, salah satunya adalah budaya yang mengharuskan perempuan harus cepat menikah.

“Pengalaman kami mendampingi di Sulsel, banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan anak diantaranya seperti ada adat dan budaya yang mengharuskan perempuan harus cepat menikah, apalagi kalau sudah dilamar dan ditolak, takutnya tidak ada yang datang melamar lagi, Kemudian faktor ekonomi seperti keluarganya berharap setelah menikah sudah ada yang menafkahi dan lainnya,” ungkapnya dalam Workshop Forum Komunikasi (Forkom) pencegahan perkawinan anak provinsi Sulsel, Senin (22/3/2021).

Faktor lainnya, lanjutnya, penyebab banyaknya Kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan yaitu pergaulan beresiko, buruknya pengasuhan.

“Faktor lainnya seperti pergaulan beresiko sehingga mengalami hamil diluar nikah, buruknya pengasuhan anak dalam keluarga, takut zina jadi lebih baik di nikahkan saja, serta di layanan pendidikan dengan rendahnya pendidikan seksualitas bahkan masih dianggap tabu, sehingga mereka mencari tau sendiri dengan mencoba-coba,” sebutnya.

Dijelaskan, perkawinan anak memberi dampak yang sangat besar baik di pendidikan maupun kesehatan.

“Pernikahan anak membuat sekolah putus, tingginya angka stunting dan rendahnya IPM, disektor ekonomi, mereka akan bekerja disektor informal karena tidak adanya pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya.

Lusia juga mengaku, Provinsi Sulawesi Selatan telah mempunyai regulasi yang cukup kuat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

“Sulsel sudah ada regulasi seperti peraturan Gubernur No 80 tahun 2018 sebagai upaya pencegahan perkawinan anak, dengan tentunya melibatkan lembaga lainnya seperti organisasi masyarakat (ormas), media maupun lainnya dalam bersama melakukan langkah cepat,” urainya.

Ia menambahkan, perlunya memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya keluarga bahaya pernikahan anak.

“Kurangnya informasi terkait dampak kesehatan pernikahan anak serta lainnya, sehingga harus melibatkan semua pihak untuk bergerak seperti PKK dengan program Puspaga, BKBN dengan program keluarga mandiri, kontrol sosial, serta pemahaman agama,” tutupnya.

Fery Mambaya direktur institute of community Justice (IJC) mengemukakan, sejak tahun 2017 IJC telah aktif melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Sulsel dengan membangun jaringan dengan lembaga lainnya.

“Sejak 2017 IJC sudah aktif lakukan upaya pencegahan perkawinan anak, dimana kami membangun jaringan dengan fokus pada dua daerah yaitu kabupaten bone dan maros, bahkan telah MOU dengan kepala daerah dan ketua DPRD nya,” ungkapnya.

Fery menjelaskan, sejak tahun 2017 telah melakukan penguatan baik di pemerintah maupun melalui forum anak.

“Kita membuat agen pencegahan perkawinan anak yang terdiri dari forum anak termasuk penguatan ke pemerintah. Baru tahun 2020 fokus ke Pemerintah provinsi sulsel melalui kebijakan daerah, Kami juga fokus di Stranas tingkat provinsi dan kabupaten dan kota serta pendampingan di 8 daerah di sulsel,” jelasnya.

Fery lebih jauh mengaku mendorong Peraturan Daerah (Perda) pencegahan perkawinan anak di kabupaten bone.

“Kita dorong perda pencegahan perkawinan anak di kabupaten Bone dan mejadu hak inisiasi DPRD dan IJC membantu naskah akademiknya maupun lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis DP3A Dalduk KB Sulsel Hj Fitriah Zainuddin mengatakan, langkah mencegah terjadinya perkawinan anak yang berakibat buruk terhadap tumbuh kembang anak maupun dimensi persoalan lainnya terus dilakukan

“Ini yang perlu diluruskan, ini bukan pernikahan usia dini tapi perkawinan anak, dimana anak adalah seseorang yang usianya di bawah 18 tahun, yang sangat beresiko jika menjadi korban dari praktek buruk perkawinan anak, baik pada tumbuh kembang anak, penyakit, reproduksi, terjadinya traumatik maupun tidak adanya kesiapan dalam menjalani hidup dalam berumah tangga,” ungkap Fitriah Zainuddin belum lama ini.

Fitriah Zainuddin menjelaskan, perkawinan anak biasanya terjadi bukan hanya karena ada kemauan orang tua tapi juga karena pergaulan beresiko.

“Ingat bukan lagi diistilahkan pergaulan bebas tapi pergaulan yg akan menimbulkan resiko. Jadi bukan hanya indikasi paksaan dari orangtua atau keluarga tapi juga karena resiko pergaulan yg dilakukan oleh anak karena tidak ada bimbingan dan dampingan dari keluarga sehingga membuat anak terpaksa harus dinikahkan,” sebutnya.

Rencana setelah Pergub dan Strada ini akan dilanjutkan dengan lahirnya Perda pencegahan perkawinan anak. Ini sudah mendapat dukungan dan respon yang baik dari berbagai pihak termasuk dari Ketua DPRD Provinsi Sulsel.

“Bahkan beliau ingin menjadi inisiasi pihak legislatif demi untuk keberlanjutan pembangunan generasi kita ke depan. Respon yang baik oleh Ketua DPRD Sulsel karena beliau juga salah seorang gender champion dan pemerhati perempuan dan anak, beliau sangat antusias membicarakan ini, dengan melihat betapa dampaknya yg luas dan bisa kita kehilangan generasi yg berkualitas,” ucapnya.

Ia menambahkan, salah satu dampak dari praktek buruk perkawinan anak adalah peningkatan yang linear dengan angka perceraian serta putus sekolah khususnya anak perempuan, yang memang memiliki jejak biologis yg tidak bisa dihindari. Tentu akan menurunkan kwalitas Sumber daya manusia (SDM) di Sulawesi Selatan.

“Dibalik itu juga kemampuan psikis anak yang belum matang sehingga faktor emosional dan kemampuannya dalam membangun sebuah keluargabelum baik, kualitas anak bayi yang dilahirkan rendah atau berpotensi stunting atau berkebutuhan khusus, serta persoalan ekonomi lainnya,” tambahnya.

“Pergub yang akan dibahas saat ini, kita rencanakan ditingkatkan ke regulasi tertinggi di daerah yaitu Perda pencegahan perkawinan anak sebagai implementasi dari pada perda-perda pemenuhan dan perlindungan anak lainnya yang semuanya saling berkaitan,” tutupnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com