MAKASSAR—Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H Hery Sumiharto, SE.M.Ed menerima anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jeneponto untuk melakukan konsultasi dan koordinasi di Aula Prof Ahmad Amiruddin, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan Km 10 Tamalanrea Makassar, Rabu (24/2/2021).
Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Jeneponto dipimpin Ketuanya, Kamaruddin, SE yang disertai sejumlah anggota Komisi D dari berbagai fraksi.
Kamaruddin mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya atas penerimaan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi masalah pelaksanaan pembelajaran daring di Jeneponto.
“Berdasarkan rapat internal Komisi D DPRD Kabupaten Jeneponto pada tanggal 18 Pebruari 2021, merekomendasikan Komisi D akan melakukan Kunjungan Konsultasi dan Koordinasi di Disdik Sulsel, dan alhamdulillah kami diterima dengan baik. Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih,” tutur Kamaruddin.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulsel terbaru kebijakan Belajar dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (daring) diperpanjang hingga 1 April 2021. Namun, kata Hery Sumiharto, surat edaran ini bersifat fleksibel, artinya bila ada daerah yang memungkinkan bisa melakukan pembelajaran tatap muka dipersilahkan, tentu saja dengan persyaratan yang ketat.
Jeneponto, kata Hery Sumiharto, seperti yang dilaporkan Satgas Covid-19 sudah masuk kategori rendah. Artinya, lanjut Hery, sudah bisa mempersiapkan pembelajaran tatap muka dengan persyaratan yang ketat, seperti yang dipersyaratkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yaitu menyiapkan sarana kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, melakukan penyemprotan disinfektan, pakai masker, menyiapkan termogun atau pengukur suhu tubuh dan lainnya.
“Sekali lagi, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di daerah menjadi kewenangan pemerintah setempat dengan berkoordinasi dengan tim gugus covid daerah. Dan yang lebih penting, ada izin dari orang tua siswa,” pungkas Hery. (*)













