PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri •
News

PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Bupati

603
×

PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Bupati

Sebarkan artikel ini
PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Bupati
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan. (Foto: Ilustrasi)

MAKASSAR—PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Pemerintah Daerah yang menerbitkan surat edaran tentang Himbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu, diantaranya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Soppeng Kaswadi Razak, Bupati Konawe Kepulauan H Amrullah dan Bupati Majene Lukman.

General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid mengatakan surat edaran imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus sinergitas antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten.

“Ini sebagai dukungan serta sinergi PLN dengan stakeholder utamanya Kabupaten, di wilayah Sulselrabar yang mematuhi bahwa pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN untuk memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat,” kata Awaluddin.

Dengan adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten tersebut menjelaskan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat hingga Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan Pelanggan apabila pelanggan yang menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB.

Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan Pascabayar menjadi Prabayar (kWh meter pulsa).

Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN.

“Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” begitu bunyi penutup Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.

Selain menghimbau masyarakat untuk melalukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik serta menghimbau kepada masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com