MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto resmi menetapkan pembagian tugas bagi pejabat Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atas pembagian tugas Penjabat Direksi Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar berdasarkan Nomor: 911/539/TAHUN 2022 ditetapkan sejak tanggal 3 februari 2022.
Beni Iskandar selaku Penjabat Direksi yang ditugaskan sebagai Direktur Utama dan Direktur Umum membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
“Betul, sudah ada surat keputusan Wali Kota akan penetapan pembagian tugas tersebut, jadi kami bertiga sudah punya tugas masing – masing,” katanya.
Terkait apa saja jenis pembagian tugas ketiga Penjabat Direksi PDAM Makassar, Beni membocorkan dari sekian banyak pembagian tugas.
“Jadi begini, kalau jenis pembagian tugas itu sudah jelas dalam SK Wali Kota tersebut, seperti tugas Penjabat Dirut dan Dirum, salah satunya yakni Penyusunan rencana kegiatan anggaran PDAM, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, itu salah satunya,” tuturnya.
Beni Iskandar lebih jauh mengaku bersama dengan penjabat direksi lainnya akan bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi masing-masing.
“Intinya kami bertiga (Direksi) akan bekerja semaksimal mungkin sesuai pembagian tugas masing-masing yang telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota Makassar. Kita akan maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan loyal terhadap pimpinan apa yang menjadi perintah dan keputusannya,” pungkasnya.
Adapun penetapan pembagian tugas ketiga penjabat Perumda Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sebagai berikut;
- Beni Iskandar, SH, sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Utama dan Direktur Umum.
- Asdar Ali, SH, M.Kn sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Keuangan.
- Drs. Aripuddin Hamarung, M.Si sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur teknik. (*)













