MAKASSAR—Warga mengadukan penutupan akses jalan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 11 kepada Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui layanan Klinik Konflik Pertanahan. Aduan tersebut diterima Jumat, (13/3/2026), di kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Pengaduan disampaikan masyarakat karena penutupan jalan tersebut dinilai mengganggu akses dan aktivitas warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Melalui Klinik Konflik Pertanahan, Dinas Pertanahan Kota Makassar memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pertanahan agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Dalam pertemuan itu, tim dinas mendengarkan langsung penjelasan serta kronologi permasalahan yang disampaikan warga terkait penutupan akses jalan tersebut.
Selanjutnya, laporan yang diterima akan dipelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait guna mencari langkah penyelesaian terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Klinik Konflik Pertanahan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat fungsi mediasi sekaligus mencegah konflik pertanahan di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap setiap persoalan pertanahan dapat ditangani secara dialogis, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan. (*)













