Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Antisipasi Kekerasan Seksual dan Penguatan Sistem Sosial

1795
×

Antisipasi Kekerasan Seksual dan Penguatan Sistem Sosial

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Kekerasan Seksual dan Penguatan Sistem Sosial
Haris Zaky Mubarak, MA (Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia)

OPINI—Maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi pada pekan ini, jelas saja menyisakan tanya tersendiri bagi publik. Banyaknya kekerasan seksual hingga pornoaksi telah memberi bukti adanya dekadensi moral di Indonesia.

Mulai dari tragedi bunuh diri yang melibatkan Novia Widyasari, Mahasiswi Mojokerto dengan pelaku oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, kasus porno aksi Fransiska Candra (23) alias Siskaeee yang ditangkap di Yogyakarta International Airport (YIA).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kasus pelecehan seksual oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) hingga kasus kekerasan seksual terjadi di Bandung, Jawa Barat. Semuanya jelas menunjukkan betapa lemahnya sistem perlindungan sosial yang berlaku di Indonesia.

Dapat kita saksikan, bagaimana sebuah institusi pendidikan seperti Universitas dan sekolah Tahfidz yang sejatinya aman dari zona kekerasan seksual justru menjadi sumber penyebab sekaligus pintu masuk hadirnya kekerasan seksual. Tentu hal ini memberi bukti yang miris. Karena lembaga pendidikan merupakan fondasi utama membangun moral dan ilmu pengetahuan manusia.

Upaya tegas pemerintah dalam memberikan sanksi berat terhadap para pelaku kekerasan seksual jelas menjadi hal urgen untuk diimplementasikan demi melahirkan sikap masyarakat yang patuh pada setiap aturan hukum yang berlaku. Pemerintah wajib memberikan perlindungan publik sebaik mungkin.

Perlindungan Publik

Jika kita menelisik data empiris terjadinya kasus kekerasan yang berlangsung selama masa reformasi Indonesia sepanjang periode 1998-2010, terjadi lonjakan yang signifikan terkait kuantitas kasus kekerasan seksual. Berdasarkan studi dari Komnas Perempuan 2012, dari total 400.939 laporan kekerasan, sebanyak 93.960 kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual. Analogisnya, setiap hari sedikitnya sebanyak 35 perempuan atau setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual (termasuk anak) yang mengalami tindak kekerasan seksual (Komnas Perempuan 2012).

Kasus kekerasan seksual faktanya terus meningkat setiap tahun. Pada 2010 tercatat 2.645 kasus, 2011 tercatat 4.335 kasus. 2012 tercatat 3.937 kasus 2013 tercatat 5629 kasus dan 2014 tercatat 4.458 kasus. (Komnas Perempuan, 2014). Bahkan hingga masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kasus kekerasan seksual ini cendrung meningkat tajam. Tercatat banyak laporan kasus kekerasan seksual yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang masuk Komnas Perempuan sejak 2020 lalu. Sampai pada bulan Juni 2021. Tercatat, Komnas Perempuan menerima 2.592 kasus.Jumlah pelaporan kasus sungguh melonjak masa pandemi. Sementara itu, hingga awal Oktober ini, menurut data yang masuk ada sebanyak 4.200 lebih pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan. (Komnas Perempuan, 2021).

Membaca besarnya kasus kekerasan seksual yang makin berkembang dan bertahan, maka secara regulatif, pemerintah Indonesia harus benar  benar serius menata skematisasi perlindungan kekerasan seksual seoptimal mungkin. Apalagi konstitusi Indonesia sejatinya memproteksi terjadinya kejahatan kekerasan seksual.

Negara Indonesia memiliki mandat rasional untuk dapat melindungi segenap warga negaranya. Landasan ini termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang substansinya melindungi segenap bangsa Indonesia. Beberapa dari hak konstitusional (hak warga negara dijamin negara dalam UUD 1945) termasuk hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan berhubungan dengan hak atas perlindungan dan hak atas keadilan.

Dengan demikian, landasan moral negara Indonesia sesungguhnya sudah punya tanggung jawab besar melindungi hak-hak asasi manusia Indonesia. Kini, tantangan terbesar perlindungan  kekerasan seksual terletak pada kondisional penataan lingkungan sosial dari banyak interaksi masyarakat.

Lingkungan sosial yang apatis sesungguhnya memberi celah besar bagi semakin berkembangnya kasus kekerasan seksual di sebuah wilayah. Hal ini membuktikan jika peran kepedulian sesama anggota masyarakat merupakan hal yang utama dalam membangun sistem kontrol sosial mencegah terjadinya kasus tindak kekerasan seksual secara masif.

Kondusifitas Lingkungan

Semakin maraknya kekerasan seksual diruang publik sebenarnya mengisyaratkan terjadinya kekacauan besar dalam sistem sosial dalam ruang publik Indonesia. Pemerintah dalam kontekstual sebagai pelindung masyarakat belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Asumsi ini pun terwakilkan dengan masih belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang berfungsi memberi kekuatan payung hukum dan rambu-rambu untuk dapat tertib dalam berinteraksi sosial.

Kasus kekerasan seksual yang terungkap beberapa pekan belakangan ini sejujurnya hanyalah satu dari jutaan kasus serupa yang bisa jadi lebih banyak yang tidak terungkap. Banyaknya korban kekerasan yang depresi hingga bunuh diri jelas menjadi preseden buruk yang semestinya  tak boleh terulang lagi.

Perlu kita sadari jika isu kekerasan seksual ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi perempuan di Indonesia. Dengan kebijakan publik yang masih sangat simpang siur, keamanan dan perlindungan perempuan korban kekerasan seksual masih belum terjamin.

Data dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa masih banyak korban kekerasan seksual yang enggan melapor. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal termasuk pertimbangan korban yang takut untuk menerima stigma buruk dari masyarakat. Dalam istilah kriminologi, dikenal dengan secondary victimization (viktimisasi sekunder) atau multiple victimization (viktimisasi berlipat) yang secara sederhana dapat diartikan sebagai penderitaan dan/atau kerugian yang dialami korban setelah menjadi korban dari kejahatan primer.

Penderitaan tersebut dapat berupa victim blaming (penyalahan korban), yang mana hal ini dapat berdampak pada psikologis dan memicu trauma yang lebih mendalam bagi para korban. Orang-orang yang melakukan viktimisasi lanjutan kepada korban biasanya merupakan anggota keluarga sendiri, masyarakat sekitar, penyedia layanan sosial, hingga penegak hukum. Hal ini jelas perlu diantisipasi.

Hadirnya kasus hukum kekerasan seksual seperti Novia Widyasari, pelecehan di kampus, hingga kasus yang dilakukan Ustadz pengasuh sekolah Tahfidz seharusnya sudah sangat membuka mata hati masyarakat kolektif jika terdapat urgensi darurat untuk menjaga kondusifitas lingkungan terbebas dari masalah kekerasan seksual. Secara sosiologis, telah terjadi kerapuhan sistem sosial dalam banyak realitas lingkungan kehidupan Indonesia.

Disinilah pentingnya peran sistem sosial. Seperti pemikiran yang dikemukakan oleh Anderson Ralph E, and Carter (2000), sistem sosial merupakan suatu model dari organisasi sosial yang memiliki komponen atau unit yang berbeda dan satu sama lain saling terkait dalam suatu interaksi dan saling bergantung satu sama lain demi tercapainya tujuan sistem, yakni stabilitas sistem.

Tujuan utama sistem sosial adalah mewujudkan keseimbangan sosial yang relatif konstan. Bila terjadi defisiensi atau ketidakseimbangan sub sistem maka kondisi tersebut akan mempengaruhi keseimbangan sistem-sistem lainnya. Disinilah pentingnya harmonisasi masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga segala macam norma  , agama, dan etika sosial  supaya menjadi  preventif utama mencegah terjadinya kekerasan seksual. (*)

Penulis: Haris Zaky Mubarak, MA (Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!