PANGKEP—Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas. Sebab itu adalah gratifikasi.
Gratifikasi merupakan Pemberian cuma-cuma atau hadiah, uang terima kasih, uang keikhlasan, uang kerohiman dan oleh-oleh yang diterima oleh ASN berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.
“Gratifikasi itu tidak melihat besaran. Mau Rp5 ribu, ikan, lobster, jagung semua gratifikasi sepanjang berhubungan jabatan, melawan tugas dan kewajibannya,” ujar Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Muhammad Indra Furqon.
“Gratifikasi itu bukan suap. Kalau dikasih sesuatu tapi dengan pemberian itu kita harus melakukan sesuatu maka itu suap. Kalau gratifikasi, kita diam-diam saja datang sendiri hadiah. Dalam perspektif etika dilarang, perspektif agama pun dilarang. Perspektif hukum ada ancaman pidananya,” tambahnya.
Ia melanjutkan, banyak yang masih asing dengan istilah gratifikasi. Lebih paham jika disebut hadiah. Sehingga dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Pangkep, Kamis (16/6/2022).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) hadiri sosialisasi ini didampingi Kepala Inspektorat Pangkep.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menerangkan, dengan dibentuknya tim unit pencegahan gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi akan segera ditindaklanjuti.
Kepala inspektorat Pangkep, Bachtiar menerangkan, inspektorat Pangkep telah banyak melakukan kegiatan penanganan gratifikasi.
Bahkan, salah satu staf inspektorat masuk tiga besar terkait penanganan gratifikasi dan diundang ke istana negara menerima penghargaan.
“Kita harapkan lahir budaya bebas korupsi dan gratifikasi,” katanya. (*)













