JAKARTA – Masih belum hilang dari ingatan prostitusi yang melibatkan anak secara online (Child Prostitution Online) sedang marak terjadi melibatkan jaringan international Pedofilia. Loly’s Candy’s salah satu situs International Child Pornografi yang digunakan para predator kejahatan seksual sebagai media untuk menarget korban. Sebutan Loli dalam situs Direct Massage (DM) adalah salah satu sebutan yang digunakan para pedofilia atau predator kejahatan seksual untuk sebutan target atau korban.
Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan Prostitusi Online Anak Maret 2017 lalu melaporkan bahwa pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum mengakui bahwa jaringannya telah melakukan transaksi internasional dengan mengirimkan lebih 500 gambar-gambar pornografi anak-anak indonesia ke berbagai negara yang masuk jaringan “Lolys Candys”. Yang lebih mengejutkan, dari 500 gambar anak dalam posisi telanjang tersebut justru keponakannya sendiri.
Pelaku juga mengakui, telah membagikan photo ke beberapa jaringan international child prostitution di Amerika Latin, Mesiko, Polandia dan beberapa negara lainnya. Artinya prostitusi online yang melibatkan anak-anak Indonesia bukanlah isapan jempol tetapi kenyataan yang harus segera diperangi dan diberantas. Kasus yang menimpa anak dari Nafa Urbah adalah salah satu contoh bahwa Jaringan Internasional prostitusi anak di Indonesia masih ada.
“Belum lagi usai kekuatiran Nafa Urbah dan ibu rumah tangga lainnya terhadap fenomena Jaringan International Prostitusi Anak Online, beberapa minggu lalu kita juga dikejutkan dengan suguhkan berita Prostitusi Anak Online dalam bentuk postingan gambar atau photo anak menggunakan singlet (Children Singlet),” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Dimana photo atau gambar-gambar anak usia dibawah dua tahun ini juga dijadikan target sasaran Loli para pedofilia. Apalagi, pada umumnya nama, alamat, berat badan dan informasi lengkap anak seringkali terinformasi pada situs online yang dimiliki orang tua anak.
Dilaporkan, bahwa dengan melihat postingan gambar anak menggunakan singlet, misalnya sehabis dimandikan dan bermain para predator kejahatan seksual sudah terpuaskan emosi dan kebutuhan seksualnya yang pada gilirannya menjadi target sasaran Loli atau korban pedofilia. Atas suguhan berita yang disuguhkan melalui media online “Children Singlet” ini banyak anggota masyarakat mengeluh dan ketakutan.
“Kejahatan Perdagangan anak (child trafficking) yakni memindahkan anak dari satu tempat ke tempat lain untuk tujuan seksual komersial, eksploitasi ekonomi , perbudakan dan adopsi illegal di Indonesia, juga perlu diwaspadai,” kata Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait, aktivis dan pegiat perlindungan anak menambahkan, adalah sangat memprihatinkan dan mengkoyak- koyak rasa kemanusiaan kita, bahwa Indonesia oleh para pedofilia telah dijadikan destinasi para predator anak atau sebutan yang sangat menyakit yakni surga bagi para pedofilia.
Terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap 32 orang anak dalam bentuk pedofilia yang melibatkan warga negara asing di Bali adalah bukti yang sulit untuk diabaikan. Beberapa bulan lalu, peristiwa yang sama juga terjadi kejahatan seksual terhadap 11 orang anak di daerah wisata Lombok , Pantai Senggigi dan Gili Trawangan.
Indonesia dalam lima tahun terakhir ini, menjadi negara transit, pengirim dan penerima perdagangan manusia termasuk anak. Menjadi kewajiban Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi ke-organisasi-an dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang didirikan lintas kementerian dan lembaga serta atas dukungan Badan PBB UNICEF 1998.
Untuk itu dalam memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak, membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia mendorong pemerintah lintas kementerian dan lembaga terkait seperti Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Pemerintah harusnya melakukan langkah strategis memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi memutus mata rantai kejahatan seksual, yang dilakukan dalam bentuk prostitusi anak online, pedofilia, children singlet, geng rape dan kejahatan seksual bentuk lain yang mengancam masyarakat rentan dan miskin,” jelasnya.
Arist Merdeka Sirait salah seorang anggota penggagas Deklarasi Aksi Internasional Menentang Perdagangan Anak untuk tujuan seksual komersial di Stocholm 1999, menambahkan pemerintah untuk segera menerapkan pendekatan HAM guna mencegah, deteksi dini dalam melakukan pemberantasan dan penutupan hukum. Aparatus penegak hukum harus menggunakan pendekatan anak sebagai korban.
Karena modus yang dilakukan para predator anak menarget sasarannya melalui pendekatan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji pekerjaan, peningkatan status, intimidasi dan ancaman kekerasan dan memanfaatkan kemiskinan dan ketiadaan akte lahir.
“Maka sudah saatnya memutus mata rantai perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, lewat pemanfaatan media online, pemerintah segera membangun Gerakan Nasional Perlindungan Anak Berbasis kampung yang diintegrasi dengan program pembangunan desa yang diamanatkan Undang-undang Desa,” tambah Arist. [*/4g4ys]








