🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Makassar

Begini Prosedur Penerbitan Akta Kelahiran yang Hilang

1506
×

Begini Prosedur Penerbitan Akta Kelahiran yang Hilang

Sebarkan artikel ini
Muhammad Hatim, Kadis Dukcapil Makassar
Muhammad Hatim, Kadis Dukcapil Makassar.

MAKASSAR—Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas autentik yang dikeluarkan Disdukcapil dan wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Untuk menerbitkan akta kelahiran warga masyarakat wajib mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran secara online melalui website Dukcapil Kota Makassar www.dukcapil.makassarkota.go.id.

“Nah, bagaimana jika dokumen penting Akta Kelahiran yang kita miliki hilang? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Muh. Hatim, melalui akun istagram resmi Dukcapil Kota Makassar, @dukcapil_makassar, Senin (31/7/2023) memaparkan prosedur penerbitan akta kelahiran yang hilang”

Menurut Hatim, prosedur penerbitan kembali akta kelahiran yang hilang dan belum sempat diarsipkan adalah warga masyarakat yang ingin menerbitkan kembali akta kelahiran yang hilang cukup dengan mengakses website resmi Dukcapil Kota makassar untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali akta kelahiran.

“Pertama-tama saya jelaskan terlebih dahulu, bahwa segala penerbitan akta kelahiran yang ada di Dukcapil Makassar itu sudah melalui online 100%. Nah jadi silahkan Bapak, Ibu akses website dukcapil untuk permohonan penerbitan kembali akta kelahirannya,” jelas Hatim melalui video yang ditayangkan di akun instagram resmi Dukcapil Kota Makassar.

Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan menurut Hatim meliputi; Kartu Keluarga, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, untuk warga yang sudah ber-KTP elektronik dan memiliki ijazah diwajibkan juga melampirkan KTP elektronik dan ijazah terakhirnya.

“Silahkan persyaratan tersebut bisa diupload melalui website kami untuk diproses oleh petugas. Mudah-mudahan informasi kami ini bermanfaat bagi Bapak, Ibu,” pungkas Hatim. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com