Meski ada keringanan bagi yang tak memiliki aplikasi yaitu hanya dengan menunjukan NIK saja. Namun, muncul kekhawatiran tersendiri dari warga akan kemungkinan data pribadi mereka disalahgunakan.
“Apalagi yang orang tua, mana mungkin bisa pakai handphone, jangankan pakai, handphone saja tidak punya,” Ujar Murti, salah satu pedagang di Pasar Sentral Mamuju.
Ia berharap, pemerintah tidak menerapkan aturan tersebut, terutama untuk pedagang kecil, karena hanya akan membuat pedagang bingung. Kalaupun ada tindakan sosialisasi, menurut Murti, hal tersebut tidak akan berpengaruh, karena sangat jarang pedagang yang memiliki smartphone. (Harian Radar Sulbar, 1 Juli 2022)
Dengan demikian, kebijakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang ditetapkan oleh pemerintah, alih-alih memberi kemudahan, sebaliknya justru menyulitkan masyarakat.
Solusi atas persoalan kenaikan harga minyak goreng kemasan sejatinya bukan dengan memberikan subsidi pada minyak goreng curah. Melainkan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan pihak swasta atau pemilik modal mengendalikan harga.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya menutup celah penguasaan produksi hingga distribusi minyak goreng kepada pihak swasta.
Sebab, disinilah bermula persoalan itu. Swasta yang mengambil alih pengaturannya, baik produksi maupun distribusinya. Sedangkan negara tidak lebih dari sekadar regulator yang memberi jalan mulus pihak swasta menjalankan bisnisnya melalui undang-undang.
Inilah yang terjadi ketika sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan. Negara sama sekali tidak memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyat.
Kalaupun terjadi gejolak harga, pemerintah hanya akan meredam dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan. Yang kebanyakan hanya menyulitkan rakyatnya.












