Solusi yang diberikan tak menyentuh akar persoalannya, yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem yang hanya berpihak kepada para kapital atau pengusaha.
Lain halnya dengan Islam. Dimana pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dalam sistem Islam merupakan kewajiban penguasa untuk menjaminnya. Misalnya, kebutuhan pangan rakyat, maka negara menjaminnya dengan memastikan setiap rakyatnya mampu memenuhi kebutuhannya secara layak.
Dalam hal produksi, negara akan berupaya menjaga pasokan dalam negeri. Dan untuk memaksimalkan produksi, maka negara akan memberikan akses kepada seluruh rakyatnya untuk mengolahnya menjadi lahan yang produktif, memberikan dukungan kepada petani melalui pemberian modal misalnya ataukah pelatihan dan edukasi. Termasuk pemberian dukungan sarana dan infrastruktur yang akan menunjang produksi tersebut.
Dengan demikian, dalam produksi minyak, negara akan mengelolanya semaksimal mungkin, tidak memberikannya kepada swasta ataupun individu agar kebutuhan hajat hidup orang banyak terpenuhi. Hal ini semata untuk mewujudkan kesejahteraan hidup pada rakyatnya. Baik muslim, maupun non muslim.
Selain aspek produksi, negara pun sangat memperhatikan terkait distribusi. Sebab, tanpa aspek distribusi ini, bagaimana mungkin segala kebutuhan rakyat akan sampai kepada mereka.
Untuk negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar. Di samping itu, negara akan mengawasi agar penentuan harga mengikuti mekanisme pasar.
Dengan demikian, persoalan minyak goreng ini tak akan selesai hanya dengan menetapkan kebijakan yang sama sekali tak menyentuh akar persoalannya. Sebab, bukan penyelesaian yang didapatkan, justru persoalan-persoalan baru yang bermunculan.
Satu-satunya solusi yang tepat adalah dengan mengambil solusi dari Islam. Sebab, Islam datang bukan sekadar mengatur masalah ibadah, namun Islam pun mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk dalam urusan bernegara.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (TQS. al Maidah: 3)
Wallahu a’lam
Penulis: Hamsina Halik (Kontributor Antologi Ngaji Islam Kaffah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












