PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Hukum

Berkas Perkara Kepala BKPSDM Luwu Dilimpahkan ke Kejari Luwu, Segera dilakukan Persidangan

784
×

Berkas Perkara Kepala BKPSDM Luwu Dilimpahkan ke Kejari Luwu, Segera dilakukan Persidangan

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Kepala BKPSDM Luwu Dilimpahkan ke Kejari Luwu, Segera dilakukan Persidangan
Berkas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu.

MAKASSAR—Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu.

Berkas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu. Pelimpahan berkas terdakwa Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, dilakukan setelah semua alat bukti telah cukup.

Hal ini juga di buktikan dengan adanya surat panggilan terdakwa dari Kejari Luwu dengan Nomor B.306.h/p.4.35.3/Eku.2/10/2024 yang ditanda tangani atas nama Kejari Luwu. Kepala Seksi tindak pidana umum, selaku penuntut umum, Rini Wijaya SH Jaksa Muda.

Ahkam sendiri terbukti melanggar Netralitas ASN dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

Kasus ini bermula ketika Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor 3, Arham Basmin Mattayang-Rahmat pada saat kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di salah satu hotel di Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu, menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, sebagai tersangka.

Ahkam terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan membenarkan penetapan Ahkam sebagai tersangka. Namun, Irpan menyarankan mengkonfirmasi Asriani Baharuddin selaku koordinator Sentra Gakumdu.

“Iya benar, tapi untuk detailnya boleh ditanyakan pada koordinator Gakumdu,” kata Irpan, Kamis (24/10/2024).

Sementara Asriani mengatakan, penetapan Ahkam sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pekan kemarin.

“Sudah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan,” kata Asriani Baharuddin.

Asriani menambahkan, terkait penyidikan kasus ini, seluruhnya dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kami temukan, sudah cukup untuk naik penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata AKP Jodi Dharma.

Jody menambahkan dari keterangan saksi dan rekaman cctv, memenuhi unsur mengajak dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com