MAKASSAR—Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu.
Berkas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu. Pelimpahan berkas terdakwa Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, dilakukan setelah semua alat bukti telah cukup.
Hal ini juga di buktikan dengan adanya surat panggilan terdakwa dari Kejari Luwu dengan Nomor B.306.h/p.4.35.3/Eku.2/10/2024 yang ditanda tangani atas nama Kejari Luwu. Kepala Seksi tindak pidana umum, selaku penuntut umum, Rini Wijaya SH Jaksa Muda.
Ahkam sendiri terbukti melanggar Netralitas ASN dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Kasus ini bermula ketika Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor 3, Arham Basmin Mattayang-Rahmat pada saat kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di salah satu hotel di Kabupaten Luwu.
Sebelumnya, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Luwu, menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, sebagai tersangka.
Ahkam terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan membenarkan penetapan Ahkam sebagai tersangka. Namun, Irpan menyarankan mengkonfirmasi Asriani Baharuddin selaku koordinator Sentra Gakumdu.
“Iya benar, tapi untuk detailnya boleh ditanyakan pada koordinator Gakumdu,” kata Irpan, Kamis (24/10/2024).
Sementara Asriani mengatakan, penetapan Ahkam sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara, pekan kemarin.
“Sudah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan,” kata Asriani Baharuddin.
Asriani menambahkan, terkait penyidikan kasus ini, seluruhnya dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kami temukan, sudah cukup untuk naik penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata AKP Jodi Dharma.
Jody menambahkan dari keterangan saksi dan rekaman cctv, memenuhi unsur mengajak dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu. (*/4dv)








