MEDIASULSEL.com,- Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Mustari Dg. Temba (45), berhasil diringkus oleh anggota Resmob Polsek Tamalanrea, Makassar, yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu Alimuddin, di tempat kost-nya, Pondok Ika, Kelurahan Tamalanrea. Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, saat pelaku sedang tidur.
Untuk menghindarkan amuk masa yang telah berkumpul di sekitar lokasi penangkapan, polisi langsung mengamankan dengan menggelandang pelaku ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi Polisi, Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengakui, bahwa pada Selasa, 14 Maret 2017, telah melakukan upaya pencabulan terhadap bocah laki-laki ID (7) dan Abd (9), di kamar kostnya dengan iming-iming diberi uang jajan Rp. 10.000,-.
Usai memberi uang kepada korban, pelaku mengaku langsung membawa korban ke dalam kamar kost-nya, dan membaringkannya di tempat tidur lalu melepas celana korban, yang selanjutnya berkali-kali melakukan upaya pemerkosaan, namun gagal karena korban kesakitan, sementara satu korban lainnya hanya dielus-elus dan diciumi mukanya berulang kali. (*/464ys)











