Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Biaya Hidup dengan Rp21.250 per hari, apakah cukup?

638
×

Biaya Hidup dengan Rp21.250 per hari, apakah cukup?

Sebarkan artikel ini
Hidup dengan Rp21.250 per hari, apakah cukup?
Nadia Kurnia Insyra (Penulis)

OPINI—Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis laporan garis kemiskinan terbaru september 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 595.242 per kapita perbulan. Dan jika dibagi rata per hari hanya sekitar Rp 21.250. Artinya, seseorang dikategorikan miskin jika memiliki pengeluaran dibawah Rp 21.250/hari.

Garis kemiskinan ini diukur atas dua komponen utama, yakni kebutuhan makanan dan non-makanan. Sekitar 74,5% atau Rp443.433 dialokasikan untuk kebutuhan makanan, seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Sementara itu, Rp151.809 sisanya digunakan untuk kebutuhan non-makanan, termasuk transportasi, internet, listrik, air, serta keperluan lainnya. (Goodstats, 20/1/2025).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selain itu, BPS juga mengabarkan tingkat Kemiskinan September 2024 sebesar 8,57 persen menjadi pencapaian terendah di Indonesia sejak pertama kali angka kemiskinan diumumkan oleh BPS pada 1960. (CNN, 15/1/2025)

Penetapan standar ini penting untuk ditelaah kembali. Sebab, standar nilai yang digunakan BPS untuk mengukur kelayakan hidup rakyat hanya mencakup kebutuhan primer baik itu makanan & non makanan, tanpa melihat biaya hidup masyarakat dari segi kebutuhan mendesak, kenaikan bahan pokok, dan kebutuhan tanggungan lainnya yang kerapkali datang tidak terduga.

Realitanya untuk sekedar membeli nasi ayam goreng saja harganya bisa melebihi Rp 21.500 dalam sekali makan, maka apakah Rp 21.250/hari benar-benar cukup untuk memenuhi kehidupan individu rakyat? Atau hanya untuk menurunkan angka kemiskinan semata?.

Padahal, penderitaan rakyat terlihat jelas dari maraknya gelombang PHK, banyaknya UMKM gulung tikar, hingga tingginya angka pengangguran. Hal ini berdampak pada tingginya kasus anak stunting karena ketidakmampuan orang tua memenuhi asupan gizi anaknya.

Terjadinya himpitan ekonomi dikeluarga mengharuskan adanya jalan alternatif demi terpenuhinya kebutuhan hidup mereka, baik itu dengan terjadinya berbagai tindak kriminalitas seperti pencurian, begal, judol, pinjol dll. Ibu pun akhirnya juga dituntut untuk turut bekerja demi memenuhi penghidupannya. Dan ketika seorang ibu dilanda stres karena beban ganda yang dipikulnya maka bisa berakibat terjadi konflik ditengah keluarga.

Hal ini justru akan bisa menimbulkan masalah baru seperti tingginya angka perceraian karena masalah ekonomi atau bahkan terjadinya kasus pembunuhan istri terhadap suaminya.

Beginilah pengurusan negara dibawah sistem kapitalisme sekuler yang hanya bermain dengan angka untuk mengukur kesejahteraan rakyatnya. Mereka seakan mencekik rakyatnya dengan standar kemiskinan yang rendah demi tercapainya citra baik dengan narasi turunnya angka kemiskinan.

Sedangkan disisi lain justru negara abai mengindra realitas ketimpangan masyarakat yang makin jauh, dimana rakyat yang menderita kemiskin makin banyak sedangkan rakyat yang kaya hanya segelintir.

Hal tersebut disebabkan dalam sistem ini negara hanya memandang rakyatnya sebagai angka yang harus menjadi ladang manfaat bagi negara dan koleganya pemilik modal, namun enggan mengurusi rakyatnya dari segi bagaimana pemenuhan kebutuhan mereka individu per individu.

Berbeda halnya dalam sistem Islam, angka hanya digunakan sebagai alat bantu untuk menyelesaikan persoalan perhitungan semata. Peran pemimpin dalam sistem Islam bertugas tulus untuk mengurusi urusan rakyat, layaknya seorang penggembala mengurusi gembalanya.

Salah satu kewajiban pemimpin ialah memberantas persoalan kemiskinan dengan menjamin kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) pada setiap individu rakyatnya.

Penjaminan ini tidak serta merta memberikan mereka secara langsung namun melalui mekanisme dengan menjamin pekerjaan bagi setiap kepala keluarga, mewajibkan keluarga dekat untuk membantu saudaranya, mewajibkan zakat, serta negara wajib membantu rakyat miskin yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat.

Selain itu, dalam ekonomi Islam juga diatur terkait sistem kepemilikan. Aturan ini menjadikan persoalan kemiskinan bisa teratasi. Aturan kepemilikan mencakup jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan.

Dimana jenis kepemilikan terbagi 3 yaitu kepemilikan individu (harta dari hasil kerja individu, warisan, hadiah dll), kepemilikan umum (harta yang haram dimiliki individu, seperti hutan, tambang, padang rumput) dan kepemilikan negara (jizyah, dharibah, harta orang murtad dll). Sedangkan pengelolaan harta kepemilikan umum dikelolah oleh negara untuk didistribusikan manfaatnya bagi rakyat berupa jaminan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dengan sistem ini kemiskinan dapat teratasi, sebagaimana sejarah telah mencatat dibawah sistem Islam mampu menjamin kesejahteraan tiap individu rakyat. Misalnya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717—720 M) yang hanya 3 tahun memimpin, namun beliau telah berhasil menyejahterakan rakyatnya. Bahkan saat itu tidak dijumpai rakyat yang ingin menerima zakat sebab mereka telah hidup berkecukupan.

Oleh karena itu solusi yang hakiki demi tercapainya kesejahteraan rakyat tidak bisa didapatkan disistem hari ini yang hanya mengandalkan permainan angka, namun dibutuhkan penerapan sistem Islam yang terbukti mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. (*)

 

Penulis: Nadia Kurnia Insyra

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!