🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
News

Capres 2019 Tidak Boleh Independen

803
×

Capres 2019 Tidak Boleh Independen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah dan Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sepakat pada bebarapa poin perubahan. Salah satunya bahwa calon presiden harus diusung oeh partai politik.

Bahkan, menurut Tjahjo, nantinya logo partai politik akan tercantum dalam surat suara Pilpres 2019. Keputusan itu telah disepakati 24 Mei 2017.

Menurut Tjahjo, pencantuman lambang untuk menegaskan bahwa pemilu merupakan milik partai politik. Karena itu, tidak akan ada capres dan cawapres independen pada Pemilu 2019.

“Pemilu itu kan rezim parpol, yang berhak mengusung capres adalah parpol. Tidak ada capres independen, saya pikir sudah jelas,” kata Tjahjo di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin (29/5).

Ada enam fraksi di pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang menyepakati penggunaan lambang parpol pada surat suara Pilpres mendatang. Keenam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, NasDem, dan Hanura.

Pandangan enam fraksi tersebut sama dengan keinginan pemerintah agar ada penyematan lambang partai di surat suara. Sementara, empat fraksi yang menolak penggunaan lambang parpol di surat suara adalah Partai Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.

Selain menyetujui penggunaan lambang parpol di surat suara pemilihan presiden, pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu juga disebut telah menyepakati antisipasi keberadaan calon tunggal pada Pemilu nasional.

Tjahjo juga berkata, antisipasi dilakukan walau diyakini tidak akan ada capres dan cawapres tunggal di Pemilu nasional. Langkah itu diambil setelah pemerintah berkaca pada maraknya calon tunggal di Pilkada 2015 dan 2017.

“Tidak mempersulit, tapi mengantisipasi. Seperti dulu merevisi UU Pilkada tidak sedikitpun Pemerintah dan DPR berpikiran (akan ada) calon tunggal. Antisipasi seandainya calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat borong semua parpol,” katanya.

Diketahui, hanya ada dua fraksi yang menolak usul antisipasi calon tunggal pada RUU Penyelenggaraan Pemilu. Kedua fraksi itu adalah PDI Perjuangan dan NasDem. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com