🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Nasional

Cegah Pencucian Uang, Pemerintah Terbitkan Perpres Pemilikan Perusahaan

393
×

Cegah Pencucian Uang, Pemerintah Terbitkan Perpres Pemilikan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengungkapkan pemilik manfaat dari korporasi kepada pemerintah, sebagai bagian upaya memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, Reuters melaporkan, Rabu (7/3).

Langkah ini muncul di tengah upaya Indonesia bergabung dengan Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force), sebuah badan antar pemerintah yang memerangi tindak pidana pencucian uang dari seluruh dunia. Indonesia sempat masuk daftar FATF sebagai negara yang tidak memiliki aturan kuat untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme pada 2012.

Meski Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar itu pada 2015 karena ada kemajuan dalam hal peraturan, Indonesia belum menjadi anggota FATF.

“Perusahaan-perusahaan bisa digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemilik manfaat yang melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme selama tidak ada peraturan mengenai hal itu. Jadi penting untuk mengatur prinsip pengakuan pemilik manfaat dari sebuah korporasi,” menurut salinan peraturan tersebut.

Semua perusahaan, yayasan, kemitraan terbatas dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya harus mengungkapkan setidaknya satu orang yang menjadi pemilik penerima manfaat pada saat mendaftarkan bisnis mereka, menurut perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret.

Untuk perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi harus menyampaikan informasi ini kepada pihak berwenang dalam waktu satu tahun.

Pejabat pajak bisa menggunakan data tersebut untuk mengidentifikasikan subyek pajak baru dan untuk mengaudit laporan pajak, kata Yustinus Prastowo, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis.

Data kepemilikan harus diperbarui setidaknya satu kali dalam setahun dan bisa dibuka untuk umum bila ada permintaan. [VOA/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com