OPINI—Crazy Rich, kata yang sudah tidak asing lagi di telinga. Dan kerap digunakan warganet di media sosial. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, crazy rich artinya super kaya.
Julukan ini biasanya ditujukan untuk pengusaha, artis, sosialita, hingga pejabat mendapatkan julukan crazy rich untuk menggambarkan seberapa kaya mereka.
Secara khusus, julukan crazy rich dialamatkan pada orang-orang dengan kekayaan berlimpah yang memiliki berbagai bisnis, rumah dan mobil mewah, hingga mereka yang sering memamerkan gaya hidup khas kalangan kelas atas.
Istilah crazy rich pertama kali diperkenalkan oleh Kevin Kwan melalui novelnya yang berjudul Crazy Rich Asians.
Istilah ini mulai viral dan menjadi perbincangan di mana-mana ketika novel tersebut diangkat menjadi film layar lebar.
Film tersebut menceritakan kisah cinta beda kasta antara seorang wanita biasa-biasa saja dan pria yang merupakan konglomerat di negara asalnya, Singapura.
Di film ini, kehidupan kelas atas para konglomerat Asia dipotret dengan baik. Kalangan mereka kemudian dijuluki dengan Crazy Rich Asians. Dari situlah istilah crazy rich semakin digaungkan masyarakat. (kumparan.com, 10/03/2022)
Beberapa orang kaya yang dijuluki crazy rich Indonesia antara lain ialah Tom Liwafa, Indra Kenz, Dony Salmanan, Rudy Salim, serta pasangan suami istri Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.
Namun, sangat disayangkan beberapa crazy rich tersandung masalah hukum. Dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menengarai telah terjadi pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret Indra Kenz juga Doni Salmana.
PPATK menemukan bahwa terdapat transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaganya.
Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi. Ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rilis pers PPATK (nasional.tempo.com, 6/3/2022)
Bahkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun ini. Sungguh sangat mengerikan bisnis oknum crazy rich ini telah merugikan masyarakat.











