MAKASSAR—Kinerja pertukaran data perpajakan antara Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memasuki tahap krusial. Dari tujuh item data yang diminta, lima telah diserahkan sesuai format, sementara dua lainnya tinggal penyesuaian administratif.
Apresiasi itu disampaikan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, usai pertemuan evaluasi dan penguatan mekanisme kerja sama pertukaran data bersama jajaran Pemkot Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
“Dari tujuh item data yang diminta, lima sudah disampaikan sesuai format. Dua lainnya hanya memerlukan sedikit penyesuaian administratif. Secara umum pelaksanaannya berjalan lancar,” ujarnya.
Pertukaran data tersebut merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP dan pemerintah kota.
Melalui integrasi data yang akurat dan terverifikasi, DJP memperoleh informasi pendukung untuk kepentingan pajak pusat. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat memanfaatkan data tersebut guna menggali potensi pajak daerah.
Sigit menyebut kendala yang muncul sejauh ini bersifat teknis, di antaranya perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta proses digitalisasi data kepegawaian yang masih berjalan.
“Namun itu bukan persoalan besar dan dapat diselesaikan melalui koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Sinergi pertukaran data ini diharapkan berjalan optimal sehingga seluruh poin kerja sama dapat terealisasi dan berdampak pada penerimaan pajak di tingkat pusat maupun daerah. (70n)














