MAKASSAR—Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengungkap masih adanya dua item data yang memerlukan penyesuaian dalam proses pertukaran data perpajakan antara Pemkot Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan rombongan Kanwil DJP Sulselbartra di Ruang Rapat Sekda Makassar, Senin (2/3/2026).
Menurut Zulkifly, transfer data antara Pemkot Makassar dan Kementerian Keuangan melalui DJP menjadi langkah strategis untuk memastikan validasi dan sinkronisasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Transfer data ini sangat penting bagi Pemkot Makassar maupun Kementerian Keuangan dalam penataan dan sinkronisasi data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum proses pertukaran data berjalan baik. Namun, terdapat dua item yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk data PNS, Pemkot Makassar masih melakukan pembenahan internal, termasuk pendataan guru dan aparatur lainnya, seiring kebijakan digitalisasi ASN dari pemerintah pusat.
Sementara pada sektor perizinan, perubahan kewenangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pembagian otoritas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi tantangan dalam sinkronisasi data.
Zulkifly juga mengungkapkan bahwa DPMPTSP Kota Makassar tengah melakukan pendataan guna mendukung validitas Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang menjadi dasar penghitungan realisasi investasi tahunan.
Ia berharap kolaborasi antara Pemkot Makassar dan DJP semakin solid sehingga penataan data dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terintegrasi serta berdampak pada penerimaan negara dan daerah. (70n)














