Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
JenepontoPilkada

Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Periksa 4 Oknum Kepala Desa

392
×

Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Periksa 4 Oknum Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Periksa 4 Oknum Kepala Desa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto memeriksa 4 oknum Kepala Desa, di Kantor Bawaslu Jeneponto, Kamis (31/10/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JENEPONTO—Diduga melanggar netralitas di Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto memeriksa 4 oknum Kepala Desa, di Kantor Bawaslu Jeneponto, Kamis (31/10/2024).

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi mengungkapkan, pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang-terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto,” tegasnya.

Muhammad Alwi menuturkan, hari ini kita sudah mulai melakukan klarifikasi terhadap 4 Kepala Desa yang telah terlapor ke Bawaslu.

“Saat ini Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan 4 oknum Kepala Desa yang terlapor, netralitas dalam Pilkada adalah asas penting dalam menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat,” tuturnya.

“Kami ingatkan agar Kepala Desa maupun ASN jangan sampai terlibat politik praktis, dan Kami berkomitmen menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar,” kata Muhammad Alwi.

Untuk diketahui, Pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada Kepala Desa serta ASN tentang pentingnya menjaga integritas.

Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan (Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa: “Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: c.Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.

Ketentuan Pasal 71 ayat (1), bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Ketentuan Pasal 188, bahwa: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

Tentunya, terkait laporan masyarakat ke Bawaslu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. (*)

 

error: Content is protected !!