OPINI—Tren kekerasan dalam dunia pendidikan belum berada di titik nadir. Belum selesai pekerjaan rumah di bidang literasi, numerasi, dan sains dalam tes PISA yang masih jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya, kasus kekerasan makin menjadi momok mengerikan dan menjadikan sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Kasus kekerasan anak dan remaja saat ini belum berhenti diberitakan media. Orangtua dan masyarakat sudah geram dengan situasi kekerasan yang tak kunjung selesai. Tiap hari ada saja pemberitaan kekerasan baik yang dilakukan guru, siswa, maupun orang tua siswa.
Ironisnya, kekerasan sering kali dilakukan dalam ruang kelas atau di dalam pagar sekolah. Dunia pendidikan yang selayaknya menjadi tempat menanam kebaikan, justru berada dalam posisi anomali menyuburkan dan menormalisasi kekerasan. Segala bentuk regulasi cenderung diabaikan dan tidak memberi efek jera bagi pelaku, baik yang dilakukan guru (kepala sekolah), siswa, maupun orang tua siswa.
Kekerasan, bullying, dan penyimpangan perilaku lainnya cenderung mengalami tren meningkat dari tahun ke tahun. Potensi anak yang memicu anak tidak sekolah dan sampai melakukan bunuh diri, menjadikan pemerintah perlu menyoroti lebih serius terhadap isu kesehatan mental anak.
Hingga November 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya terdapat 26 kasus anak mengakhiri hidup (bunuh diri), sepertiganya diduga karena perundungan.
Sebagaimana fenomena puncak gunung es, mungkin korban yang tidak terlihat lebih banyak daripada kasus yang dilaporkan, belum lagi data kekerasan tersebar pada beberapa lembaga dan terdapat variasi data tergantung sumber dan periodenya.
Batas Bermedsos
Saat ini sudah muncul sindrom contect cretor sebagian kecil guru yang senang membagikan pengalaman mengajarnya dalam berbagai bentuk tayangan, sampai mengekspose wajah siswa dan terlibat dalam konten.
Aktivitas guru ini berstandar ganda, yang pertama, menandakan bahwa kelasnya “hidup” dan dapat digugu dan ditiru oleh guru lainnya (akhirnya diundang oleh kementerian untuk berbagi idea), namun yang kedua, tindakan itu berpotensi membuka privasi siswa yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan.
Hal ini juga sebenarnya memicu terjadinya dualisme, trending dalam media sosial artinya tambahan sampingan bagi guru, namun juga ajang persaingan yang tidak sehat antar anak yang yang anaknya atau orangtuanya tidak mau anaknya terekspose terlalu sering di media sosial pribadi guru.
Hal ini pun menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya besar, karena di saat negara-negara lain mulai menghentikan media sosial, kita masih belum memberi batas tegas terhadap medsos.
Pada dimensi kekerasan fisik dan psikis, fenomena kekerasan jelas sudah bergeser dari mode offline ke online. Praktik dan etika bermedia sosial membutuhkan kebijakan yang dapat memberi rambu-rambu pada guru dan satuan pendidikan, termasuk pada siswa dalam berinteraksi menggunakan media sosial.
Kasus di beberapa daerah mengungkapkan bahwa media sosial menjadi pemicu terjadi kekerasan antar siswa, hampir di semua tingkatan jenjang pendidikan.
Dalam dimensi berbeda, di mode offline, kekerasan yang terjadi dipicu saling tatap dan tidak mau mengalah, dan beragam bentuk lainnya.
Sementara di mode online, lebih banyak dipicu prasangka dan cepatnya menyimpulkan sesuatu, sering kali hanya karena tombol like, dapat menjadi masalah besar.
Apapun alasannya, normalisasi kekerasan tidak boleh mendapat tempat. Guru tidak dapat sembarangan memukul meski siswa tersebut melakukan kesalahan, orang tua tak langsung menghardik dan menghina bahkan memukul guru karena permasalahan hukuman fisik guru terhadap anaknya, dan interaksi antar siswa yang tidak sehat menyebabkan pem-bully-an dan kekerasan dengan mudah terjadi.
Di beberapa negara asia (termasuk Australia) dan eropa sudah mulai menyadari bahwa pemicu kekerasan dan perilaku anak yang menyimpang bergantung pada intensitas anak menggunakan gawai (medsos). Namun, interaksi anak dan guru yang belum menyadari hal ini, menjadikan medsos sebagai tempat berbagi tugas, bahkan unjuk gigi (dapat diakses publik tanpe pertemanan terlebih dahulu).
Perlu kebijakan ketat dan akomodatif serta terkelola dengan baik, kedaulatan medsos masih bisa mengalahkan regulasi yang ketat, karena etika dalam medsos berstandar ganda, artinya meskipun sudah ada aturan spesifik, aturan tersebut masih bisa dikecoh dengan pemalsuan menggunakan identitas orang dewasa.
Kebijakan tanpa gawai di sekolah merupakan alternatif yang sangat baik, meskipun tidak mengurangi sepenuhnya. Jelas, pendampingan orang tua dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam menuntun anak dan remaja untuk taat pada peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Kedekatan pemimpin sekolah dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, penegak hukum, dan partisipasi masyarakat turut membangun hubungan yang kuat antar entitas masyarakat.
Digital Forensik Kekerasan
Berdasarkan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan, catatan historis kekerasan atau riwayat perilaku yang memuat bentuk kekerasan perlu menjadi perhatian khusus. Hal ini akan bermanfaat agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya ketika pindah ke sekolah lain (jika kepala sekolah dan GTK dimutasi ke tempat lain).
“Digital forensik” ini akan membantu pemerintah, dinas pendidikan maupun satuan pendidikan di jenjang berikutnya untuk turut memantau perubahan perilaku menjadi lebih baik dari pelaku kekerasan, setelah mendapat intervensi dan pendekatan khusus terhadap pelaku. Tentu saja, wali kelas dan guru mata pelajaran akan memiliki profil utuh siswa selain nilai pelajaran.
Belajar dari Korea Selatan, saat ini, pemerintah Korea Selatan sudah memberikan “harga mati” bahwa tidak ada pelaku bullying yang dapat mengakses pendidikan tinggi. Kompas (20/11/2025) melansir bahwa mulai tahun akademik 2026, seluruh universitas di Korea Selatan diwajibkan memasukkan rekam jejak bullying dalam semua jalur penerimaan, hal ini dipicu meningkatnya kasus perundungan berat di sekolah dan perhatian publik terhadap lonjakan kekerasan pada remaja.
Mengamati persoalan kekerasan yang multidimensional, dunia pendidikan selayaknya menjadi layer (saringan) setelah rumah pertama di dalam keluarga. Sebagai rumah kedua, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar.
Tidak boleh ada intimidasi bahkan perbedaan memperlakukan anak, sebagaimana guru yang biasa mengadakan les tambahan dengan iuran terikat maupun sukarela (biasanya penilaian menjadi tidak objektif).
Sampai titik ini, kita harus pahami bahwa tidak semua anak harus juara di semua mata pelajaran. Tiap anak memiliki kunci dan musimnya sendiri untuk tumbuh dan berkembang sampai menemukan passion atau tujuannya sendiri. (*)
Penulis:
Muhammad Ivan
(Analis Kebijakan Ahli Madya pada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









