PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
Makassar

Dinas Pertanahan Kota Makassar Akan Kembali Tertibkan Aset

1254
×

Dinas Pertanahan Kota Makassar Akan Kembali Tertibkan Aset

Sebarkan artikel ini
Dinas Pertanahan Kota Makassar Akan Kembali Tertibkan Aset
Dinas Pertanahan Kota Makassar rencananya dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan penertiban sejumlah aset milik Pemerintah Kota Makassar.

MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar rencananya dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan penertiban sejumlah aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Hal itu menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah, Jumat (26/10/2023), merupakan upaya untuk melakukan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar yang dikuasai oleh pihak tertentu.

Beberapa titik yang dijadwalkan akan segera dilakukan penertiban adalah di Jalan Nikel, Gedung REI, Perumahan Pemda Manggala, dan Romang Polong.

“Sebagai awal kita bergerak di bulan Oktober dan kedepannya, masih ada empat titik lagi akan kita lakukan pengembalian fungsi dan penertiban, pokoknya akhir bulan dan awal bulan kita sudah kita planning (rencanakan),” terang Ismail Abdullah.

Ismail Abdullah, menjelaskan pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.

“Pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah fasum kita, itu memang sesuai dengan desain plan kita dan itu sudah dikaji oleh bagian hukum,” terang Ismail.

Meski begitu, Ismail mengaku pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat teguran dan memberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, maka Dinas Pertanahan Kota Makassar akan turun langsung melakukan pembongkaran.

“Kalau tidak diindahkan, maka kita akan membantu untuk menertibkan lokasi tersebut,” tutup Ismail. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com