MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar rencananya dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan penertiban sejumlah aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah, Jumat (26/10/2023), merupakan upaya untuk melakukan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar yang dikuasai oleh pihak tertentu.
Beberapa titik yang dijadwalkan akan segera dilakukan penertiban adalah di Jalan Nikel, Gedung REI, Perumahan Pemda Manggala, dan Romang Polong.
“Sebagai awal kita bergerak di bulan Oktober dan kedepannya, masih ada empat titik lagi akan kita lakukan pengembalian fungsi dan penertiban, pokoknya akhir bulan dan awal bulan kita sudah kita planning (rencanakan),” terang Ismail Abdullah.
Ismail Abdullah, menjelaskan pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
“Pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah fasum kita, itu memang sesuai dengan desain plan kita dan itu sudah dikaji oleh bagian hukum,” terang Ismail.
Meski begitu, Ismail mengaku pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat teguran dan memberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, maka Dinas Pertanahan Kota Makassar akan turun langsung melakukan pembongkaran.
“Kalau tidak diindahkan, maka kita akan membantu untuk menertibkan lokasi tersebut,” tutup Ismail. (*/4dv)













