Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

Dinas Pertanahan Kota Makassar Lakukan Penertiban Barang Milik Daerah

760
×

Dinas Pertanahan Kota Makassar Lakukan Penertiban Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Dinas Pertanahan Kota Makassar Lakukan Penertiban Barang Milik Daerah
Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk pengembalian fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulsel Senin (23/10/2023).
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk pengembalian fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (23/10/2023).

Dalam penertiban yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati ini turut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Aparat Kepolisian, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dan stakeholder lainnya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Saat ditemui di lokasi penertiban Sri Sulsilawati dengan didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah dan Camat Panakkukang, Andi Pangeran A Chaerul, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur sebelum turun melakukan penertiban tersebut.

” Pak Camat sudah menyurati beberapa kali. Sesuai SOP. Satu pedagang sudah secara suka rela mengosongkan lapaknya. Sementara lainnya tetap berjualan sehingga terpaksa kami turun melakukan penertiban,” jelas Sri Sulsilawati.

Lebih lanjut Sri menerangkan, bahwa lahan seluas 340 M² dengan nilai mencapai Rp.1,8 milyar ini sebelumnya di tahun 2012 sudah pernah ditertibkan dengan dihuni 10 PK5. Sehingga Dinas Pertanahan berencana akan memagari lokasi tersebut.

“Ini kedua kali kita lakukan pembersihan, sebelumnya ada 10 PKL di sini, bersih dulu. Saat itu lapak-lapak itu disewakan sekitar Rp.2 juta per tahun. Tapi sudah ditertibkan, namun nampaknya ada lagi PKL yang menempati, sehingga kami merencanakan untuk memagar Fasum ini,” ungkap Sri.

Sri Juga menegaskan, bahwa lahan Fasum tersebut sebelumnya telah diserahkan dari pihak pengembang, PT. Asindo ke Pemerintah Kota Makassar. Sehingga jika ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut, mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar meminta untuk berkomunkasi dengan pihak PT. Asindo. (*/4dv)

error: Content is protected !!