MAKASSAR—Upaya memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar, proses klarifikasi dokumen tanah kembali dilaksanakan guna memastikan setiap data dan dokumen yang diajukan dapat diverifikasi secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, SH., MH., bersama tim melalui rapat klarifikasi tanah yang berlangsung di Ruang Rapat Tim Ahli Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan klarifikasi tanah yang diajukan pihak terkait. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pembahasan dan pencocokan keterangan terhadap dokumen yang menjadi dasar klarifikasi status tanah.
Sejak dimulai pukul 13.30 WITA, forum tersebut menghadirkan para pihak berkepentingan sesuai undangan untuk memberikan penjelasan serta melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan administrasi.
Dalam kesempatan itu, Muh Izhar Kurniawan menegaskan bahwa kelengkapan dokumen asli menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh tahapan verifikasi berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan keputusan yang memiliki dasar administrasi yang kuat.
Menurutnya, proses klarifikasi bukan sekadar mencocokkan dokumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan validitas data sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang sedang dibahas.
Melalui mekanisme tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar berharap seluruh pihak memperoleh kejelasan atas dokumen maupun legalitas objek tanah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Ag4ys/4dv)













