MAKASSAR—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) bersama Hasanuddin Contact, terkait kolaborasi untuk meningkatkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kantor Dinkes Makassar, Jl. Teduh Bersinar, Jum’at (5/7/2024).
MoU ditandatangain langsung Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., dan Pihak Hasanuddin Contact diwakili Prof. Alimin Maidin.
Menurut Nursaidah kerjasama diwujudkan melalui eforcement program, dimana diharapkan Makassar mampu menjadi salah satu kota di Indonesia yang mencapai kepatuhan KTR. Paling tidak menyentuh angka 85% pada tujuh tatanan sesuai Perda No. 4 tahun 2013 tentang KTR.
“Untuk mewujudkan itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan tentunya akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama berkolaborasi menjadikan Makassar sebagai kota sehat dari asap rokok,” tutur Nursaidah.
Nursaidah menambahkan, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya agara KTR dijalankan dengan serius dan implementasi Perda KTR ini dimulai dari pegawai Pemkot Makassar.
Langkah awal, lanjut Nursaidah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan. Ditempel di setiap ruang yang dipilih masing-masing OPD.
Diketahui tahun ini sesuai tertera dala Surat Keputusan, Pemkot Makassar menyasar 12 OPD untuk melakukan KTR. (*/4dv)













