MAKASSAR—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan pelanggaran parkir. Setelah melakukan penertiban di Jalan Boulevard, khususnya di sekitar Mall Panakkukang, Kabid Perparkiran dan Terminal Dishub Kota Makassar, Irwan, memastikan langkah serupa akan dilakukan di Jalan Pengayoman.
Fokus penertiban menurut Irwan adalah pelanggaran parkir di atas marka garis kuning berbiku-biku, yang sejatinya merupakan larangan parkir.
“Kami dari Dishub Kota Makassar akan segera menertibkan area parkir di Jalan Pengayoman. Kami menerima laporan dari warga bahwa lokasi tersebut, yang ditandai dengan marka jalan garis kuning berbiku-biku, digunakan sebagai titik parkir resmi oleh Perumda Parkir Makassar Raya. Ini jelas pelanggaran,” ujar Irwan saat ditemui, Sabtu (21/3/2025).
Irwan menegaskan, marka garis kuning berbiku-biku memiliki arti larangan berhenti, apalagi untuk parkir.
“Tidak benar jika lokasi tersebut dijadikan titik parkir resmi. Ini pelanggaran yang jelas melanggar aturan lalu lintas, dan kami akan menindak tegas pelanggaran tersebut setelah menyelesaikan penertiban di Jalan Boulevard,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran parkir di atas marka larangan tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi tegas sesuai undang-undang.
“Pelanggaran semacam ini akan dikenakan tilang, apalagi sekarang sudah diterapkan sistem e-tilang untuk memudahkan penegakan hukum,” kata Irwan.
Penertiban ini, lanjut Irwan, dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat aturan hukum dan tertib berlalu lintas.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan demi kenyamanan bersama. Tidak boleh ada parkir di badan jalan, apalagi di atas marka larangan seperti garis kuning berbiku-biku. Pelanggar pasti akan dikenakan sanksi,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.
Dishub Kota Makassar berharap langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi ketertiban dan keselamatan bersama. (70n/Ag4ys/4dv)