MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional sebelum sebelum melakukan ganti rugi lahan warga di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah kepada awak media, Rabu (2/9/2024) sebagai tindak lanjut dari rapat internal yang dilakukan beberapa waktu lalu setelah penutupan jalan.
Menurut Ismail Hal itu dilakukan untuk melakukan pencocokan lokasi agar pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam pembayaran ganti rugi lahan. Selain itu pihaknya juga tengah menunggu keputusan dari bagian hukum mengenai apakah akan melakukan peninjauan kembali.
“Dalau Dinas Pertanahan sudah melakukan pengiriman surat ke BPN untuk dilakukan crosscheck pencocokan lokasi, karena kita menghindari pembayaran ganda,” Ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menanggapi aksi penutupan jalan yang dilakukan kuasa hukum warga. Kata dia, pihaknya pernah menyampaikan pada kuasa hukum warga untuk tidak melakukan penutupan jalan.
“Kita juga sudah sampaikan tidak melakukan penutupan, pernah datang pengacaranya saya sampaikan tolong dibuka saja, karena bagaimana kita mau duduk sama-sama kalau seperti begitu, saudara mau dibayar tapi pergi tutup-tutup jalan,” tuturnya. (*/4dv)