Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
News

DKPP Gelar Sidang Etik Terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

655
×

DKPP Gelar Sidang Etik Terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1/2020) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini digelar di kantor KPK karena status Wahyu sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap untuk pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam sidang DKPP ini, pengadu adalah ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yakni Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat bagja, Mochammad Afifuddin. Sedangkan teradu adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pokok aduannya yakni Wahyu Setiawan diduga menerima hadiah untuk meloloskan calon anggota legislatif buat pergantian waktu. Sidang DKPP ini dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Muhammad (ketua), Teguh Prasetyo (anggota), Alfitra Salam (anggota), dan Ida Budhiati (anggota).

Pihak terkait, yakni KPU dan KPK, juga hadir dalam sidang kode etik tersebut. Pihak KPU dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam sidang kode etik itu, Wahyu Setiawan mengaku dirinya sedari awal sudah memberitahu PDIP melalui orang-orang yang menghubungi dirinya bahwa tidak mungkin partai berlambang banteng tersebut melakukan pergantian antar waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas yang meninggal dengan Harun Masiku

Sebab sesuai aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh KPU melalui rapat pleno, yang berhak menggantikan mendiang Nazaruddin adalah Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif setelah Nazaruddin untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

“Kami (KPU) tentu harus menggunakan standar yang sama. Kami tidak bisa melarang atau tidak melarang partai politik melakukan pergantian antar waktu. Kami dalam posisi melayani peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, yang akan melakukan pergantian antar waktu. Sepanjang proses pergantian antar waktu itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasti kami laksanakan,” kata Wahyu.

Terkait mengenai dugaan penyuapan atas dirinya, Wahyu mengaku tidak bisa memberikan keterangan terbuka karena dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan atas dirinya di KPK.

Mengenai tindakannya yang tidak profesional sebagai komisioner KPU, Wahyu menjelaskan dalam berkomunikasi kadang pernyataan dirinya disalahartikan. Dia mencontohkan saat utusan PDIP “Ibu Tio” memberitahu dirinya bahwa PDIP akan menyurati KPU, dia mengatakan, “Siap mainkan.

“Maksud dari pernyataannya tersebut, lanjut Wahyu, adalah mempersilakan PDIP mengirim surat kepada KPU yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut. Waktu itu, Wahyu sedang tidak berada di kantor. Dia menghubungi stafnya, Retno, meminta untuk menerima surat dari PDIP tersebut dan meneruskan kepada pimpinan karena itu surat resmi. Wahyu menegaskan dirinya tidak pernah menerima fisik surat tersebut.

Sampai suatu waktu, Ibu Tio mengajak Wahyu bertemu komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari di ruang kerjanya. Pandangan Wahyu dan Hasyim sama bahwa PAW atas Nazaruddin Kiemas adalah keputusan kelembagaan, yakni KPU.

Ibu Tio yang dimaksud Wahyu diduga adalah Agustiani Tio Fridelina, yang oleh KPK disebut sebagai mantan anggota Bawaslu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan nama Saeful hanya disebut sebagai pihak swasta oleh KPK.

KPK sudah menetapkan Wahyu, Agustiani dan Saeful menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu. Selain itu, ada Harun Masiku juga sebagai tersangka namun masih buron. KPK menyebut Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

KPK menyatakan Wahyu diduga menerima dana terkait dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Wahyu sebelumnya meminta uang operasional Rp 900 juta. Lembaga antirasuah itu menyatakan Wahyu diduga menerima uang sedikitnya Rp 600 juta.

Ketua majelis sidang kode etik DKPP Muhammad menjelaskan kepada wartawan, pihak pengadu yaitu Bawaslu menuduh Wahyu Setiawan melanggar sumpah janji dan tidak profesional. Mengenai tuduhan tersebut, lanjutnya, sebagian Wahyu dapat menjelaskan posisinya. Namun sebagian lagi tidak bisa menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang berjalan di KPk terhadap dirinya.

“Kami juga tidak bisa mendesak saudara teradu untuk menjawab setiap pertanyaan majelis karena kita juga harus menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di KPK,” ujar Muhammad.

Muhammad berharap majelis hakim DKPP bisa menghasilkan keputusan malam ini sehingga dapat dibacakan pada Kamis (16/1). Dia belum mau menyebutkan sanksi apa yang akan diterima Wahyu Setiawan kalau terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengaku bahwa salah satu tersangka kasus dugaan suap KPU, Saeful, adalah staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Saeful hanya disebut sebagai pihak swasta yang menyuap Wahyu Setiawan. Saeful diduga telah memberi uang kepada Komisioner KPU ketika itu Wahyu Setiawan agar memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.

Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus ini.  [voa]

error: Content is protected !!