🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat
Pangkep

DPRD dan Pemkab Pangkep Setujui Penghapusan IMB

2785
×

DPRD dan Pemkab Pangkep Setujui Penghapusan IMB

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Pangkep Setujui Penghapusan IMB
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, yang didalam mengatur penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulsel. (Mediasulsel.com/Udin Syahruddin)

PANGKEP—Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, yang didalam mengatur penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Terkait hal itu, pemerintah daerah Kabupaten Pangkep dan DPRD bersepakat untuk menghapus pemberlakuan IMB dan menggantinya dengan PBG sebagaimana diatur dalam PP dimaksud.

Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penandatanganan persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda tentang retribusi PGB dilakukan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep Haris Gani, pada sidang paripurna DPRD Pangkep, di kantor DPRD Pangkep, Senin (21/3/2022).

Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pembentukan Ranperda sebagai pelengkap amanat peraturan pemerintah (PP) dalam pelaksanaan UU tentang Perizinan Gedung Bangunan (PGB).

“Pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar MYL.

Lanjut dikatakan, keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perizinan pendirian bangunan gedung.

“Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan izin usaha yang sehat,” pungkasnya. (4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com