Memuat Ramadhan...
Memuat waktu Makassar...
BMKG
Memuat data BMKG Sulsel...
LIVE
Pangkep

DPRD dan Pemkab Pangkep Setujui Penghapusan IMB

2741
×

DPRD dan Pemkab Pangkep Setujui Penghapusan IMB

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Pangkep Setujui Penghapusan IMB
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, yang didalam mengatur penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulsel. (Mediasulsel.com/Udin Syahruddin)

PANGKEP—Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, yang didalam mengatur penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Terkait hal itu, pemerintah daerah Kabupaten Pangkep dan DPRD bersepakat untuk menghapus pemberlakuan IMB dan menggantinya dengan PBG sebagaimana diatur dalam PP dimaksud.

Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penandatanganan persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda tentang retribusi PGB dilakukan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep Haris Gani, pada sidang paripurna DPRD Pangkep, di kantor DPRD Pangkep, Senin (21/3/2022).

Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pembentukan Ranperda sebagai pelengkap amanat peraturan pemerintah (PP) dalam pelaksanaan UU tentang Perizinan Gedung Bangunan (PGB).

“Pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar MYL.

Lanjut dikatakan, keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perizinan pendirian bangunan gedung.

“Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan izin usaha yang sehat,” pungkasnya. (4ld)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com