MAKASSAR – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan. Inspektorat Kota Makassar mulai memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait setelah kasus tersebut mencuat ke publik melalui sebuah video viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang peserta seleksi kepala sekolah yang mengaku diminta menyiapkan uang hingga Rp30 juta untuk memperoleh jabatan yang diinginkan. Pengakuan tersebut memicu sorotan luas dan mendorong Pemerintah Kota Makassar turun tangan melakukan investigasi.
Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun hasil sementara pemeriksaan.
“Pada prinsipnya Pemkot Makassar berkomitmen menegakkan seluruh regulasi yang berlaku. Namun, terkait proses pemeriksaan, saya belum bisa menyampaikan apa pun karena saat ini masih berproses,” kata Eka, Senin (29/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa seluruh pihak yang namanya disebut dalam video maupun informasi lain yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Komisi D DPRD Kota Makassar juga ikut mengawal kasus tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyebut rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan calon kepala sekolah yang diduga menjadi korban praktik pungutan liar dalam proses seleksi.
Sebagai langkah awal, Komisi D berencana merekomendasikan penonaktifan sementara sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pejabat yang disebut antara lain Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) beserta sejumlah kepala seksi di bawahnya.
Ari menegaskan DPRD tidak akan mentoleransi praktik pungli maupun jual beli jabatan karena dinilai mencederai dunia pendidikan. Seluruh temuan yang diperoleh DPRD nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan siap membuka seluruh proses yang diperlukan demi mengungkap kebenaran kasus tersebut. Ia juga menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan di Kota Makassar.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan seorang perempuan bernama Suryama AB dg Ratu. Dalam video itu, ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kepala sekolah dan memperoleh hasil yang baik. Namun, setelah proses wawancara selesai, ia mengaku dihubungi seseorang yang disebut bernama Yunus, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Menurut pengakuannya, komunikasi tersebut awalnya berkaitan dengan penempatan sekolah. Namun belakangan, ia mengklaim menerima tawaran untuk memilih sekolah penempatan yang diinginkan. Pengakuan itulah yang kemudian memicu dugaan adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian kepala sekolah di Kota Makassar dan kini tengah didalami oleh Inspektorat serta menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. (Ag4ys)













