Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Ekonomi Syariah, Bukan Hanya Manfaat!

1543
×

Ekonomi Syariah, Bukan Hanya Manfaat!

Sebarkan artikel ini
Ekonomi Syariah, Bukan Hanya Manfaat!
Nurmia Yasin Limpo, S.S (Pemerhati Sosial & Masyarakat)

Islam Sempurna Lagi Komprehensif

Tidak dapat dimungkiri, sistem sekuler kapitalis telah gagal total dalam menyelesaikn problem kehidupan manusia. Berbeda dengan sistem Islam, telah terbukti lebih dari 13 abad bertahan Islam memimpin dunia. Sebab Islam itu sempurna datang dari maha Sempurna dibawa oleh manusia sempurna Rasulullah Saw.

Allah Swt, berfirman yang artinya, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”(Al-Maaidah: 3).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Disamping agama yang sempurna, Islam pula memiliki aturan yang komprehesif yang mampu dijadikan pemecah masalah umat. Oleh sebab itu, mengambil hukum Islam mesti menyeluruh, seperti sistem ekonomi, politik, pendidikan, sanksi (pidana dan perdata), sosial masyarakat, keamanan dan hubungan dalam dan luar negeri. Tidak hanya mengambil beberapa hukum saja sesuai keinganan dan keuntungan semata.

Dalam firman Allah Swt, yang artinya; “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,”(Al-Baqarah:208).

Adapun strategi sistem Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi akut ini diantaranya: Pertama, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan asas akidah Islam.

Kedua, pembatasan dan pengaturan kepemilikan sesuai dengan syariah. Seperti pemilikan individu yakni pemilikan harta berupa harta pribadi yang diperoleh sesuai dengan syariah.

Kepemilikan masyarakat yakni harta milik umum yang dikelola negara untuk diserahkan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan bersama sesuai dengan hukum syariah. Yaitu sumber daya alam yang jumlahnya tak terbatas, berupa emas, logam, minyak dan hutan dan air.

Semua dikelola dan distribusikan negara untuk kemaslahatan rakyat secara menyeluruh. Dapat berupa penyediaan fasilitas umum atau berupa penyediaan pelayanan jasa secara murah bahkan gratis. Harta milik umum ini tak dapat diberikan pada individu seperti saat ini, kepemilikan tambang atau hutan oleh salah seorang oknum pejabat.

Kepemilikan Negara yakni harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang negara dan berhak mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihad Khalifah. Berikut yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya.

Adapun perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedangkan harta kepemilikan dan sesuai ketentuan syariah.

Demikianlah, sistem Islam mampu menyelesaikan berbagai problem negeri bahkan dunia. Semua itu dapat diwujudkan dengan adanya penerapan Islam kafah dalam bingkai kehidupan. Sekaligus yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam bish-shawab. (*)

 

Penulis: Nurmia Yasin Limpo, S.S (Pemerhati Sosial & Masyarakat)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!