Manfaat Semata
Tak dapat dimungkiri, adanya sambutan hangat oleh sejumlah pejabat perihal ekonomi syariah demi ekonomi negara, tak lebih hanya tujuan kepentingan semata. Adanya manfaat yang diperolah sehingga pusat perhatian saat ini adalah bagaimana roda ekonomi berputar dengan menggunakan ‘slogan’ syariah.
Melihat jumlah dan sumber pemasukan umat Islam sangat fantastis menjadi pusatperhatian segelintir pejabat. Bahkan, dinilai dapat membantu mengembangkan roda ekonomi dan pembangunan negara. Jika ditelisik lagi, jumlah pemasukan umat Muslim jika dihitung pertahunnya memang sangat besar jumlahnya.
Misalnya saja, zakat (berbagai macam jenisnya), infaq, sedekah, haji dan umrah, dana wakaf dsb. Jika diakumulasi sumber pemasukan umat saat ini, tentu sangat ‘menggiurkan’.
Wajar, jikalau umat Muslim menjadi ‘incaran’ para korpotrokasi dalam memperoleh keuntungan materi. Berbeda tatkala hukum syariah tersebut tak mendatangkan keuntungan/materi, maka segala hukum tersebut dikesempingkan bahkan ditentang
Seperti upaya penerapan sistem syariah kafah dianggap sebagai ancaman dan dicap radikal. Disisi lain, sejumlah syariah yang dianggap mendatangkan manfaat dipelihara bahkan dikembangkan mendapat dukungan positif.
Inilah fakta ketidakadilan penguasa atas beberapa hukum syariah dan penerapannya secara kafah. Mengapa? Semua karena manfaat materi bukan yang lain.
Wajah Sekuler Kapitalis
Sistem ekonomi yang diterapkan saat ini yakni sekuler kapitalis dengan corak itulah ekonomi negara dibangun. Tujuan sistem ini yakni memperoleh manfaat sebanyaknya tanpa memandang lagi halal haram.
Mengapa? Sebab negara dan sistem kehidupan telah dipisahkan dari nilai-nilai agama. Sehingga siapa saja bebas menguasai sektor-sektor yang menguntungkan bagi mereka.
Disinilah, muncul para korporat yang berkalaborasi dengan penguasa yang haus akan materi. Membuat regulasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara habis-habisan.
Misalnya, keberadaan PT. Freeport perusahaan Amerika Serikat (AS) dibawah McMoRan masuk ke Indonesia berbekal UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh penguasa saat itu dan bertahan sampai hari ini.
Sekali lagi, semua itu tak lepas dari campurtangan segilintir penguasa yang ‘bermain’ dan memuluskan aksi para pemilik modal. Ini dilihat dengan lahirnya undang-undang yang banyak pro terhadap pengusaha, sebut saja UU Ciptaker, UU Minerba, UU Ketenagakerjaan, dsb.
Hal ini sangat memungkinkan tumbuhsuburnya korpotokrasi di negeri ini. Akibatnya, rakyat menjadi korban bersengkokolan kedua pihak. Faktanya umat Muslim hanya dijadikan ‘alat’ pundi-pundi penghasil materi semata.
Disisi lain, kehidupan rakyat masih dalam kesengsaraan, kemiskinan, pengangguran, ancaman, ketidakadilan. Ditambah gencarnya stigma negatif bagi Islam dan kaum Muslim terus diaruskan, misalnya tuduhan radikalis, ekstremis, intoleran dan sejumlah stigma negatif lainnya.
Perlu dipahami, bahwa segala ketimpangan di atas tak hanya disebabkan oleh kesalahan individu/kolektif penguasa. Namun, adanya penerapan ide barat dan telah dijadikan landasan membuat aturan dalam bernegara.
Jadilah, manusia ‘rakus’ haus akan materi dan kekuasaan. Mengorbankan kepentingan rakyat demi memperoleh keuntungan dan kepuasan segelintir orang. Jelas, sistem buatan manusia ini sangat rusak dan merusak manusia, tak layak digunakan dalam mengatur sistem kehidupan manusia.












