MAKASSAR—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering bersama 50 media lokal baik media cetak, online, radio maupun televisi yang ada di Sulawesi Selatan dengan mengusung tema Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal.”
Kegiatan yang digelar di salah satu Cafe di Jl. Bontolempangan Makassar, Kamis (8/8/2024) ini diisi dengan Diskusi Ekonomi yang dipandu oleh Jurnalis senior Andi Suruji, menghadirkan 3 pembicara yaitu Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M., Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsah serta Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jefrey Hendrik.
Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Indra Natrsir Dahlan berharap agar media gathering ini dapat menjadi moment mempererat silaturahmi antara OJK dan insan media.
“Karena media adalah perpanjangan tangan kami OJK dalam memberikan informasi ke khalayak. Kami berharap agar kegiatan ini bisa mempererat hubungan media dan OJK,” jelas Indra kepada awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, terungkap rendahnya literasi digital yang selama ini terjadi di Indonesia, yang berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) memiliki lebih dari 210 juta pengguna internet, serta kesulitan ekonomi yang tidak seimbang dengan gaya hidup serta adanya perilaku ingin cepat kaya, membuat pengguna internet di Indonesia sangat mudah tertipu.
Sehubungan dengan hal itu Pemerintah Indonesia melalui UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang melibatkan 2 otoritas sektor keuangan, 10 kementerian dan 4 lembaga negara.
Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 9.889 entitas keuangan ilegal, yang aktivitasnya diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp.139,674 triliun, serta memblokir 1.591 aplikasi/ link/ konten, 185 rekening bank serta 801 kontak telepon dan atau WA.
Sejumlah upaya juga terus dilakukan OJK untuk mendorong naiknya literasi digital masyarakat salah satunya melalui sejumlah sosialisasi dan edukasi, mendorong media untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat sehingga dapat menaikkan Indeks Inklusi Keuangan.
Irhamsah dalam materinya yang berjudul Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Waspada Investasi menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu alergi dengan pinjaman online (pinjol) namun perlu kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan pemberi pinjaman.
“Pinjol Legal ada 98 dan diawasi OJK, bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sedangkan pinjol ilegal (8.271 telah ditutup Satgas;red), apa pun alasannya, berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari,” terang Irham.
Kehadiran pinjol legal, lanjut Irham turut mendorong sektor produktif dan UMKM, karena menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable, menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umumnya, menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah bagi UMKM.
Adapun Jumlah penyelenggara pinjol legal dijelaskan Ilham sebanyak 98, termasuk 7 platform dengan sistem syariah dengan akumulasi rekening peminjam mencapai 129,26 juta dan rekening aktif sebesar 17,74 juta , sementara akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 1,46 juta dengan rekening aktif sebesar 330,28 ribu dengan jumlah pinjaman bermasalah kurang dari 3% dari total pinjaman.
Irham juga memastikan, bahwa pinjol legal aman, karena; Data pengguna wajib digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dan wajib dilindungi. Dana milik lender, wajib disalurkan ke borrower dan dilarang untuk disalahgunakan untuk kegiatan lainnya. Ada juga persyaratan kompetensi pengurus dan dilakukan uji penilaian kemampuan dan kepatutan,
Selain itu Proses penagihan pinjol legal wajib disampaikan melalui surat dan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan perturan perundang-undangan. Tenaga penagihan harus bersertifikat dan wajib mentaati ketentuan penagihan dalam code of conduct AFPI.
Dalam hal operasional, perusahaan pinjol legal akan diawasi OJK termasuk terkait dengan aspek perjanjian, serta OJK dan AFPI memberikan layanan pengaduan konsumen melalui call center, email dan lain-lain.
Sedangkan bahayanya berhubungan dengan pinjol ilegal dijelaskan Irham, seluruh data HP, kotak, foto, multimedia dan lain-lain akan tersedot; Tingkat pinjaman dan denda sangat tinggi; Perilaku debt collector mengancam; Data pribadi terancam tersebar, risiko dipermalukan di seluruh kontak dan dapat terjebak hutang yang berkepanjangan.
Adapun secara terperinci dijelaskannya perbedaan Pinjol legal dan ilegal adalah:
(R077/Ag4ys)