PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia20 Dosen Pascasarjana Unhas Dilatih Jadi Pendamping Publikasi Internasional MahasiswaMahasiswa KKN ITB Nobel Indonesia Dampingi UMKM Samaulue Urus NIB hingga Digitalisasi UsahaLurah Bitowa Ajak Warga Pilah Sampah dan Waspada Kebakaran di Tengah Pesta Rakyat HUT RI600 Dai Wahdah Islamiyah Disertifikasi MUI, Cholil Nafis: Ini Rekor dan Langkah MonumentalPPK Ormawa HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo TakalarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia20 Dosen Pascasarjana Unhas Dilatih Jadi Pendamping Publikasi Internasional MahasiswaMahasiswa KKN ITB Nobel Indonesia Dampingi UMKM Samaulue Urus NIB hingga Digitalisasi UsahaLurah Bitowa Ajak Warga Pilah Sampah dan Waspada Kebakaran di Tengah Pesta Rakyat HUT RI600 Dai Wahdah Islamiyah Disertifikasi MUI, Cholil Nafis: Ini Rekor dan Langkah MonumentalPPK Ormawa HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar
Ekonomi

BI Checking Sudah Berakhir, Kini OJK Buka Akses Cek Riwayat Utang Secara Mandiri

158
×

BI Checking Sudah Berakhir, Kini OJK Buka Akses Cek Riwayat Utang Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
BI Checking Sudah Berakhir, Kini OJK Buka Akses Cek Riwayat Utang Secara Mandiri
Masyarakat yang masih mencari layanan BI Checking perlu memperbarui informasinya. Sejak 2018, layanan pengecekan riwayat kredit tidak lagi dikelola Bank Indonesia, melainkan telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan.

JAKARTA—Masyarakat yang masih mencari layanan BI Checking perlu memperbarui informasinya. Sejak 2018, layanan pengecekan riwayat kredit tidak lagi dikelola Bank Indonesia, melainkan telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui sistem ini, warga dapat mengecek sendiri rekam jejak pinjaman, status pembayaran cicilan, hingga tingkat kelayakan kredit tanpa harus datang ke kantor layanan. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi iDebku.

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat dapat membuka portal resmi berikut:
iDebku OJK

SLIK menjadi salah satu instrumen penting dalam ekosistem pembiayaan karena data yang tercatat di dalamnya menjadi acuan utama lembaga keuangan saat menilai pengajuan kredit baru. Informasi yang tersedia mencakup pinjaman di bank, perusahaan pembiayaan, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi finansial.

Dalam laporan SLIK, nasabah dapat melihat berbagai jenis fasilitas pembiayaan yang pernah atau sedang dimiliki, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kredit modal kerja, kartu kredit, kredit investasi, kredit tanpa agunan, hingga pembiayaan dengan jaminan aset.

Tak hanya itu, sistem juga mencatat kualitas pembayaran debitur. Status tersebut diklasifikasikan ke dalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Riwayat inilah yang sering menjadi pertimbangan ketika seseorang mengajukan pinjaman, kartu kredit, maupun pembiayaan usaha.

Cara Mengajukan Cek SLIK Secara Online

  1. Masuk ke portal iDebku OJK.
  2. Pilih menu Pendaftaran, lalu lanjut ke Cek Ketersediaan Layanan.
  3. Isi identitas sesuai dokumen resmi (jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas).
  4. Lengkapi data diri dan alamat email aktif.
  5. Tentukan tujuan permohonan informasi.
  6. Unggah dokumen yang diminta:
    a. Identitas resmi (KTP/Paspor)
    b. Foto diri memegang identitas
    c. Dokumen pendukung sesuai panduan sistem
  7. Setelah seluruh data lengkap, pilih Ajukan Permohonan dan simpan nomor pendaftaran.

Cara Melihat Status Permohonan

Setelah pengajuan berhasil, pemohon dapat kembali ke portal iDebku dan memilih menu Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses verifikasi.

Menurut ketentuan layanan OJK, hasil laporan SLIK akan dikirim langsung ke email pemohon setelah proses verifikasi selesai.

Pengecekan SLIK secara berkala dinilai semakin penting di tengah tingginya aktivitas kredit digital. Selain membantu menjaga reputasi keuangan, langkah ini juga dapat menjadi cara untuk mendeteksi lebih awal apabila ada penggunaan identitas atau pengajuan pinjaman yang tidak dikenali atas nama pribadi. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com