Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Ekonomi

OJK Ancam Sanksi Tegas Bank yang Melanggar Ketentuan Transparansi dan Publikasi SBDK

373
×

OJK Ancam Sanksi Tegas Bank yang Melanggar Ketentuan Transparansi dan Publikasi SBDK

Sebarkan artikel ini
otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerapan sanksi ketat, bagi bank umum konvensional yang melanggar ketentuan transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerapan sanksi ketat, bagi bank umum konvensional yang melanggar ketentuan transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024.

Aturan ini diharapkan, dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik penetapan suku bunga di industri perbankan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan konsumen.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya mengatur tentang cara publikasi SBDK, tetapi juga menetapkan sanksi yang signifikan bagi bank yang melanggar.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap pelanggaran, terkait pengumuman suku bunga dasar kredit. Bank yang melakukan kesalahan dalam pengumuman SBDK, dapat dikenai denda hingga Rp15 miliar,” ungkap Aman dalam keterangannya.

Sanksi tersebut, menurut Aman, merupakan bagian dari langkah preventif, untuk memastikan bahwa bank-bank mematuhi standar transparansi yang tinggi.

OJK juga memiliki kewenangan, untuk melakukan penyesuaian terhadap SBDK dan Suku Bunga Kredit (SBK), jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, dalam pengumuman yang dilakukan oleh bank.

“Kewenangan ini penting, agar OJK dapat mengambil tindakan cepat, dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan,” lanjutnya.

Selain sanksi, Aman juga menjelaskan bahwa peraturan ini menuntut bank, untuk menyampaikan laporan yang lebih rinci dan tervalidasi kepada OJK.

Laporan tersebut harus mencakup detail komponen biaya, termasuk Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang kemudian akan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Dengan laporan yang lebih transparan, masyarakat dapat melihat dengan jelas, bagaimana suku bunga ditetapkan dan bagaimana biaya-biaya tersebut diperhitungkan,” jelas Aman.

Dengan diberlakukannya Peraturan OJK ini, mulai dari laporan data Oktober 2024, diharapkan bank-bank akan lebih berhati-hati dalam menetapkan dan mengumumkan SBDK.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga akan memperkuat fondasi ekonomi nasional, melalui peningkatan efisiensi dan akuntabilitas di sektor perbankan. (*/4dv)

error: Content is protected !!