🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •JK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari RumahDinas Ketahanan Pangan Makassar Gelar Lomba 17 Agustus, Perkuat Kekompakan Pegawai100 Tenaga Perpustakaan Sekolah di Makassar Dibekali Persiapan Akreditasi 2026Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •JK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari RumahDinas Ketahanan Pangan Makassar Gelar Lomba 17 Agustus, Perkuat Kekompakan Pegawai100 Tenaga Perpustakaan Sekolah di Makassar Dibekali Persiapan Akreditasi 2026Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Sulsel

Gelar Rakor Evaluasi DBH CHT, Pemprov Sulsel Harap Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin  

587
×

Gelar Rakor Evaluasi DBH CHT, Pemprov Sulsel Harap Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin  

Sebarkan artikel ini
Gelar Rakor Evaluasi DBH CHT, Pemprov Sulsel Harap Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin  

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) semester I Tahun 2024, di Makassar, Kamis (18/7/2024).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sulsel HM Ichsan Mustari, mengatakan, rakor dan evaluasi ini sangat penting untuk menyusun agenda program untuk pemanfaatan DBH CHT.

“Karena itu, melalui kegiatan ini dilakukan evaluasi penggunaan DBH CHT masing- masing daerah sesuai dengan karaterteristik daerahnya,” kata Ichsan.

Menurut Ichsan, DBH CHT merupakan dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 antara lain digunakan untuk kegiatan  Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry rokok, Pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2024 tentang alokasi penerimaan DBH CHT tahun 2023, alokasi DBH CHT Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp17,7 miliar lebih.

Adapun sisa DBH CHT Sulawesi Selatan sampai dengan 2023 sebesar Rp4,9 miliar lebih.

“Harus menjadi perhatian kita bersama agar dana yang disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan DBH CHT, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan tepat administrasi serta tepat sasaran,” katanya.

Ia mendorong, agar program-program penggunaan DBH CHT tersebut diserahkan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  ditindaklajuti sesuai dengan alokasi masing-masing daerah.

Karena itu, sambung dia, untuk efektifnya pelaksanaan kegiatan DBH CHT di Sulawesi Selatan, maka saya mengimbau kepada seluruh peserta kiranya dapat memberikan informasi realisasi DBH CHT semester I Tahun 2024.

“Dan penggunaan anggaran sisa DBH CHT sampai dengan tahun anggaran 2023, agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com