MAKASSAR—Seorang pria berinisial IR (33), warga Kabupaten Gowa, dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya di sebuah rumah kos di Jalan BPD, Makassar. IR diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menggunakan struk transfer fiktif dalam transaksi jual beli ponsel.
Penangkapan ini dilakukan Rabu dini hari oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Dia menggunakan bukti transfer palsu untuk menipu korban saat transaksi COD (cash on delivery) ponsel,” ujar Syuryadi saat dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, IR diduga telah berulang kali menjalankan aksinya dengan modus serupa.
Dalam kejadian terbaru, ia berpura-pura membeli ponsel Redmi Note 13 Pro 5G yang dipasarkan oleh korban melalui Facebook. Setelah bertemu, pelaku mengecek barang, lalu menunjukkan bukti transfer kepada korban seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah tiba di rumah. Istrinya mengecek rekening dan tidak menemukan adanya uang masuk. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor ponsel IR sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 Juta.
Saat ini, IR telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya, AG, masih dalam pengejaran polisi. (*)