SUNGGUMINASA—Memasuki hari keempat pelaksanaan operasi yustisi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes), selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Tim yang dibentuk terus melakukan operasi di tengah masyarakat.
Tim 1 dengan sasaran RM Dewi Sri, Warung Bersama Konro Kuda Coto Dg Liwang, Wisata Kebun dan Saung Rindu Alam diberikan sanksi terhadap 1 orang warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan selanjutnya dilakukan rapid antigen.
Tim 2 dengan sasaran Pasar Minasamaupa, memberikan sanksi sosial kepada tiga orang, sanksi denda 3 orang dan Swab PCR 10 orang.
Terkhusus untuk Tim 3 dengan sasaran Fasilitas Umum di Jl. Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu melakukan penindakan dengan sanksi sosial kepada 24 orang, sanksi denda 36 orang, Rapid Antigen 22 orang (Negatif) kemudian Swab PCR kepada 7 orang.
Untuk tempat Ibadah dalam operasi yustisi kali ini menyasar Masjid Jamaluddin Pao-Pao, Jl. Tun Abd. Razak, Masjid Muhammad Ceng Hoo, Kelurahan Romang Polong, Masjid Ibnu Hajar Macanda, Masjid Hayat Kamal Griya Sakinah, Kelurahan Tamarunang dan Masjid Poros Malino, Kelurahan Tamarunang dengan hasil penindakan melakukan swab PCR rapid antigen terhadap masing masing 1 orang warga.
Kapolres Gowa terkait operasi yang dilakukan mengatakan, bahwa operasi yustisi yang dilakukan ini merupakan upaya untuk meminimalisir pembatasan kegiatan masyarakat agar penyebaran Covid-19 di kabupaten Gowa tidak semakin tinggi.
“Terkait operasi yustisi selama PPKM saya berharap seluruh lapisan masyarakat tetap menggunakan masker dalam melakukan aktivitas dan menjaga jarak serta tidak berkerumun karena penegakan hukum akan terus kami lakukan,” jelas AKBP Budi Susanto S.I.K. (*/70n)














