🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari RumahDinas Ketahanan Pangan Makassar Gelar Lomba 17 Agustus, Perkuat Kekompakan Pegawai100 Tenaga Perpustakaan Sekolah di Makassar Dibekali Persiapan Akreditasi 2026Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan Kerja🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari RumahDinas Ketahanan Pangan Makassar Gelar Lomba 17 Agustus, Perkuat Kekompakan Pegawai100 Tenaga Perpustakaan Sekolah di Makassar Dibekali Persiapan Akreditasi 2026Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan Kerja
Makassar

Imam Musakkar Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir Bisnis Barang Bekas Layak Pakai

1178
×

Imam Musakkar Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir Bisnis Barang Bekas Layak Pakai

Sebarkan artikel ini
Imam Musakkar Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir Bisnis Barang Bekas Layak Pakai
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/9/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, meminta masyakarat tidak lagi khawatir saat berbisnIs barang bekas layak pakai.

Hal itu disampaikan Imam saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/9/2022).

“Jadi poinnya kita tidak takut lagi khawatir menjual barang bekas apalagi yang berasal dari luar kota Makassar. Kita lihat sudah ada regulasinya,” tutur Legislator asal PKB itu.

Hanya, kata Imam, aturannya masih perlu dioptimalkan. Ia melihat ada beberapa regulasi yang butuh ditambah sesuai kondisi bisnis barang bekas saat ini.

“Kalau kita lihat ada memang yang harus ditambah poin dalam Perda ini, seperti layak ini yang bagaimana, harus di-laundry dulu dan manfaatnya jelas sebelum dijual,” lanjutnya.

Kendati begitu, ia memastikan apapun barang bekas yang dijual sudah dibolehkan. “Dalam perda sudah jelas yang dijual apa, seperti barang jadi atau mainan anak itu bisa,” tutup Anggota Komisi C ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Arlin Ariesta, mengapresiasi Imam yang mau menyosialisasikan perda ini. Ia melihat seiring perkembangan bisnis barang bekas, aturannya layak disampaikan.

“Kami mengapresiasi apa yang disosialisasikan pak dewan terkait perda barang bekas layak pakai ini. Ini berat dibahas namun penting,” ujarnya.

Arlin juga menegaskan bahwa bisnis barang bekas layak pakai sudah dibolehkan sejak lama. Disdag hanya melarang penjualan ke luar negeri atau impor.

“Jadi bisnis barang bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu impor sesuai aturan pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021,” jelasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com