🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian CerdasPiala Gubernur Regional Selatan Segera Digelar di Jeneponto35 Lansia di Kanyuara Ikuti Senam Anti Hipertensi Bersama Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian CerdasPiala Gubernur Regional Selatan Segera Digelar di Jeneponto35 Lansia di Kanyuara Ikuti Senam Anti Hipertensi Bersama Mahasiswa KKN Unhas
News

Ini Isi Fatwa MUI Terkait Penggunaan Medsos

643
×

Ini Isi Fatwa MUI Terkait Penggunaan Medsos

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin (6/5), mengatakan fatwa itu dibuat mengingat munculnya kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Ma’ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba.

“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan kemudian adu domba, dan juga pornografi. Sertayang sangat kita rasakan adalah sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi ini yang dilarang oleh agama. Kebencian dan permusuhan itu justru kemudian marak melalui medsos,” kata Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin mengatakan, selain mengeluarkan fatwa mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, MUI juga merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah membuat peraturan perundangan seputar media sosial.

“Kami juga membuat semacam rekomendasi supaya fatwa ini ada semacam tindak lanjut. Ada semacam peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Supaya ada juga ketegasan. Melalui fatwa dan melalui peraturan itu, kita harapkan adanya upaya mengedukasi masyarakat,” lanjutnya.

Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, berpendapat media sosial memiliki dua sisi. Pertama atau sisi positif, yakni media sosial dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan kehidupan sosial dan silaturahmi. Kedua sisi negatif, yakni media sosial dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial. Dalam fatwa MUI ini lanjut Asrorun, tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.

“Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan. Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i,” lanjutnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam kesempatan sama berharap fatwa itu bisa mencegah munculnyakonten-konten negatif di media sosial.

“Kita bersama-sama MUI mensosialisasikan ini. Kedua juga, bagaimana menggunakan rujukan fatwa MUI ini bagi kita sama-sama untuk mengelola konten-konten yang negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” jelas Menteri Rudiantara. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com