🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat
EkonomiOpini

Investasi Menggiurkan, Siapa yang Diuntungkan

1325
×

Investasi Menggiurkan, Siapa yang Diuntungkan

Sebarkan artikel ini
Investasi
Ilustrasi

OPINI – Iklim investasi di Pulau Sulawesi, khususnya Sulawesi Selatan masih sangat basah. Banyak sektor yang memberikan pelung besar kepada investor. Hanya saja beberapa peraturan dianggap menjadi batu sandungan.

Menjadi hal yang dianggap penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan warna baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan nama BUMD kesannya begitu tertutup. Maka, ada usulan untuk mengubah Perusahaan Daerah di bawah naungan BUMD menjadi Perseroan Daerah.

Pengajuan usulan ini telah sampai ke meja DPRD. Tepatnya tanggal 9 Desember 2019, Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani telah mengajukan rancangan tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Sulsel di kantor DPRD Sulsel. (m.detik.com/9/12/2019).

Berbagai pandangan menjadi acuan dari rancangan di atas. Diantaranya, apabila masih berstatus Perusahaan Daerah, maka tidak fleksibel.

Sementara banyak ruang-ruang bisnis yang bisa dikembangkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Dirut Perusahaan Daerah Sulsel setelah rapat Paripurna DPRD.

Lanjutnya perubahan ini juga akan membuat perusahaan semakin kreatif dan berdaya saing internasional.

Berubahnya status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah tentu harus dikritisi. Status Perseroan berarti siapapun pihak bisa menjadi pemilik sekaligus pengelola perusahaan.

Asalkan memiliki modal yang banyak. Meskipun di awal rancangan fokus utamanya bidang property.

Namun jika melihat sektor yang berada di bawah naungan Perusahaan Daerah ternyata banyak sektor vital.

Seperti Perusahaan Air Minum Daerah, Perusahaan Angkutan Kota, dan Perumahan.

Apabila dibuka keran investasi seluas-luasnya untuk sektor-sektor vital tersebut , yang menerima keuntungan terbesar adalah pemilik modal.

Meskipun dalam rancangannya bahwa hal ini akan menambah pemasukan bagi daerah. Namun rakyat menjadi korban.

Mereka seharusnya merasakan dan menikmati layanan vital secara murah bahkan gratis. Namun, justru harus membayar dengan harga mahal.

Karena tidak ada dalam kamus investasi, para investor ingin merugi. Sebaliknya mereka ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Rancangan perubahan Perusda menjadi Perseroan Daerah semakin menguatkan bahwa negeri ini menganut sistem kehidupan kapitalis.

Dimana orientasi setiap aktifitas adalah keuntungan materi. Tidak terkecuali pemerintah dan penguasa.

Seyogyanya mereka hadir untuk melayani rakyat. Memenuhi kebutuhan mereka. Meningkatkan kesejahteraan. Serta menegakkan keadilan.

Yang terjadi justru pemerintah berorientasi pada pendapatan yang besar dan semakin besar. Tidak peduli sektor apa yang diperjual belikan.

Bisa saja yang menjadi objek bisnis adalah merupakan sumber daya milik umum. Seperti fasilitas umum dan sumber daya alam. Dan pada faktanya saat ini kondisi tersebut sedang terjadi di negeri ini.

Padahal dalam Islam, yang termasuk dalam hajat hidup orang banyak merupakan kepwmilikan umum.

Di dalamnya meliputi fasilitas umum, barang tambang dan sumber daya alam yang pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu. (Taqiyuddin an nabhani ,Sistem Ekonomi Islam)

Haram bagi individu menguasainya. Negara juga tidak boleh memperjualbelikannya. Dalam hadits disebutkan ;

“Telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Tsaur Asy Syami dari Hariz bin ‘Utsman dari Abu Khirasy dari seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang muslim itu berserikat dalam tiga (hal): air, rumput dan api.” (HR. Ahmad).

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadits di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. (Yahya Abdurrahman, Media Umat edisi 223)

Dengan demikian, rancangan ini seharusnya ditinjau kembali dan dibatalkan karena sungguh kedepannya rakyat yang akan merasakan kehidupan yang semakin sulit.

Beban semakin banyak akibatnya kesejahteraan hidup semakin jauh dari realisasi. Dan sudah saatnya kembali menerapkan sistem ekonomi Islam yang telah terbukti mampu mensejahterakan masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com